Berita Denpasar
LANSIA Telantar Didominasi Luar Denpasar, Dinsos Beri Bantuan Pangan hingga Reunifikasi Keluarga
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 tercatat sebanyak 278 jiwa lansia yang terdata.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Sosial Kota Denpasar, terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi kelompok lanjut usia (lansia), terutama yang mengalami kerentanan atau terlantar.
Salah satu langkah yang kini terus ditekankan, adalah kewajiban lapor diri bagi para lansia melalui desa dan lurah.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 tercatat sebanyak 278 jiwa lansia yang terdata.
Baca juga: Inovasi Eco-Edu Tourism sebagai Kunci Penguatan Desa Wisata Baha di Kabupaten Badung
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Waspadai Tren Kenaikan Kasus COVID-19 dari Singapura, Thailand dan Hong Kong
Namun jumlah tersebut, dinilai masih jauh dari angka riil karena masih banyak lansia yang belum melapor melalui kelurahan atau desa.
“Desa dan kelurahan saat ini sudah memiliki fasilitator desa, sehingga lansia wajib lapor diri, misal ketika BPJS-nya bermasalah. Ini sangat penting karena bisa berdampak besar ketika mereka mengalami kondisi darurat, membutuhkan rawat jalan atau penanganan medis lainnya,” jelasnya.
Sebagai solusi terhadap permasalahan lansia, yang tidak memiliki keluarga atau telantar, pihaknya membuat program TKSK Menyapa menghadirkan pendekatan langsung ke lapangan untuk menjembatani penanganan cepat.
Melalui kolaborasi antara Dinas Sosial dan bidang rehabilitasi sosial, berbagai upaya dilakukan mulai dari konseling keluarga, penitipan lansia terlantar, hingga proses pemulangan ke keluarga asal.
Menurut Laxmy, sebagian besar lansia terlantar yang ditemukan di Kota Denpasar berasal dari luar wilayah Denpasar.
"Ketika mereka ditemukan, kami lakukan reunifikasi keluarga bersama tim bidang rehabilitasi sosial. Kami juga edukasi keluarga yang menelantarkan, bisa karena kesibukan bekerja atau kondisi lain, dan ini menjadi tanggung jawab kami bersama perangkat desa atau kelurahan," katanya.
Dinsos Denpasar juga menyediakan bantuan sandang dan pangan, sebagai bagian dari standar layanan minimal untuk para lansia yang membutuhkan.
Tak hanya menangani yang telantar, Dinsos juga mengembangkan program pemberdayaan sosial bagi lansia produktif. Tujuannya adalah memberi motivasi, dan semangat bagi lansia lainnya agar tetap aktif dan merasa bernilai di masyarakat.
Lansia yang mengalami gangguan kejiwaan, seperti linglung atau halusinasi, ditangani dengan menggandeng Dinas Kesehatan.
Jika tidak ditemukan keluarganya, maka lansia tersebut akan dititipkan di rumah aman, sambil menunggu proses pencarian dan reunifikasi.
Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial, Dinsos juga melakukan pendataan rutin terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk lansia.
Pendataan ini rencananya akan dilakukan dua kali dalam setahun agar respons terhadap lansia yang rentan atau belum terlaporkan bisa dilakukan lebih cepat.
Dari pelaksanaan program TKSK Menyapa sejak Februari hingga 20 Mei 2025, tercatat banyak kasus lansia yang belum dilaporkan oleh keluarganya.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Dengan dukungan dan pelaporan aktif dari masyarakat, kami berharap tidak ada lagi lansia di Denpasar yang luput dari perhatian dan perlindungan sosial," kata Laxmy Saraswati. (*)
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.