Berita Bali
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji, 52 di Antaranya dari Bandara Ngurah Rai Bali
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji, 52 di Antaranya dari Bandara Ngurah Rai Bali
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.
Baca juga: 87 Calon Jemaah Haji Jembrana Bali Berangkat ke Tanah Suci, Tangisan Keluarga Iringi Keberangkatan
Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Gantikan Ibunya yang Meninggal, Nadia Jadi Jemaah Haji Termuda dari Bali
Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, Senin 2 Juni 2025.
Ia menambahkan penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelasnya.
Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025.
Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.