Sampah di Bali
Setuju Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai, Mahasiswa FK Unud Bilang Tidak Perlu Pelarangan Ini
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) menyambut baik program Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk mengurangi sampah plastik sekali
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
ILUSTRASI - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) menyambut baik program Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di Bali.
Tetapi bukan pelarangan untuk penggunaannya, seperti yang termuat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter.
“Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan. Terutama bagi masyarakat termasuk mahasiswa yang mengandalkan air kemasan kecil. “Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini kan jelas-jelas membatasi hak konsumen,” katanya. (*)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Sampah di Bali
TAMPUNG 4 Incinerator Senilai Rp16 M, Beroperasi 24 Jam Tangani Sampah di Kuta, Tuban dan Sekitarnya |
![]() |
---|
TPST di Kuta Ditarget Rampung Tahun Ini, Siap Tampung Empat Incinerator Senilai Rp16 Miliar |
![]() |
---|
Target 250 Ton per Hari, TPST Tahura 1 Denpasar Dikhususkan Mengolah Sampah Organik |
![]() |
---|
TPST Tahura 1 Denpasar Bali Akan Dikhususkan Untuk Mengolah Sampah Organik, Target 250 Ton Per Hari |
![]() |
---|
22 Kendaraan Angkutan Sampah DLHK Denpasar Bali Rusak Berat, Masih Operasikan 104 Armada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.