Sampah di Bali

Setuju Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai, Mahasiswa FK Unud Bilang Tidak Perlu Pelarangan Ini

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) menyambut baik program Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk mengurangi sampah plastik sekali

Istimewa
ILUSTRASI - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) menyambut baik program Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di Bali. Tetapi bukan pelarangan untuk penggunaannya, seperti yang termuat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter. 

“Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan. Terutama bagi masyarakat termasuk mahasiswa yang mengandalkan air kemasan kecil. “Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini kan jelas-jelas membatasi hak konsumen,” katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved