Berita Bali

29 Advokat Baru Disumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, KAI Tegaskan Integritas

pelanggaran kode etik dalam profesi advokat diperlakukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Heru S Notonegoro (kir) dan Adhi Mahendra Putra kanan) di INNA Heritage Bali Hotel, Denpasar,Bali, pada Rabu 4 Juni 2025. 29 Advokat Baru Disumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, KAI Tegaskan Integritas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Heru S Notonegoro menegaskan mengenai pentingnya integritas, profesionalisme, dan penegakan etika dalam dunia advokat.

Sebanyak 29 advokat baru resmi diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar dalam sebuah prosesi yang menandai dimulainya perjalanan profesional mereka sebagai penegak hukum, pada Rabu 4 Juni 2025 

Heru menyampaikan, bahwa gelar Adv. yang kini melekat pada nama para advokat baru bukan sekadar simbol, tetapi tanggung jawab besar dalam mengemban profesi yang menjunjung tinggi moral, etika, dan hukum.

“Substansi utama profesi advokat bukan sekadar mencari nafkah, tapi mengabdi pada kebenaran dan keadilan," bebernya saat dijumpai Tribun Bali. 

Baca juga: Banyaknya Organisasi Advokat Jadi Tantangan, Pengacara Senior Bali: Sehat Jasmani Harus Ditingkatkan

"Integritas moral dan profesional adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti melanggar kode etik akan diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pandang bulu,” tegas Heru.

Lebih lanjut, kata Heru, pelanggaran kode etik dalam profesi advokat diperlakukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. 

Proses klarifikasi, sidang kode etik, hingga sanksi pemecatan dilakukan secara ketat.

“Pelanggaran berat tidak hanya dikenai sanksi sementara, tapi bisa berujung pemecatan permanen. Sekali diberhentikan tidak hormat, seseorang tidak lagi bisa kembali menjadi advokat,” bebernya. 

Heru menyebut bagaimana KAI pernah menggelar sidang etik yang melibatkan nama besar seperti Denny Indrayana, menyusul laporan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Meskipun akhirnya kasus diselesaikan secara damai, proses etik tetap dijalankan sebagai bentuk transparansi organisasi.

KAI juga kini terus memperjuangkan kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan hakim. 

Dalam pembahasan revisi KUHAP di DPR, Heru menegaskan bahwa KAI telah mengusulkan 80 poin penting, termasuk jaminan agar advokat diberi kewenangan yang seimbang dan tidak diperlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum.

“Advokat harus diberi kewenangan menjamin klien, bahkan untuk mencegah kehilangan barang bukti atau potensi pelarian. Kami tidak meminta keistimewaan, hanya kesetaraan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam memperingati HUT ke-17 KAI, organisasi ini meluncurkan program konsultasi hukum gratis di berbagai kota di Indonesia, dengan target melayani 10.000 masyarakat. 

Kegiatan ini dilakukan di ruang publik seperti Car Free Day, serta kantor-kantor advokat yang berpartisipasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved