Berita Bali

5 WNA Ditangkap BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Lima orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba jenio sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena terlibat kasus kejahatan narkotika jaringan internasional.

Kelima tersangka WNA ini dhadirkan bersama 16 pelaku kejahatan narkotika lokal dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 5 Juni 2025 yang merupakan pengungkapan bulan April - Mei 2025.

"Total Pengungkapan Kasus April – Mei 2025 sebanyak 15 Kasus dengan 21 Tersangka, 16 WNI dan 5 WNA," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

Baca juga: BATAL TAMPIL di PKB! Petruk Buka Suara, Benarkah Karena Dukung De Gadjah Saat Pilgub?

Sementara itu, total Barang Bukti yang disita dari 21 tersangka yang diamankan ini adalah narkotika jenis Shabu seberat 1.762,09 gram netto dan Ganja seberat 8.137,63 gram netto.

Kemudian,  THC seberat 92,11 gram netto, Hasis  seberat 191,35 gram netto dan Ekstasi sebanyak 2.104 butir. 

Kepala Bidanhg Pemberantasan BNNP Bail, Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol adalah kasus jaringan internasional.

Baca juga: SELAMAT JALAN Nyoman Tri, Meninggal di Usia Muda, Luka Parah di Kepala, Jalanan Badung Jadi Salsi

BNNP mengamanan dua tersangka pengedar HV seorang seniman asal India, dan PR asal Australia, dari penangkapan kedua tersangka petugas menyita barang bukti 488,59 gram Ganja, 191,35 gram Hasis serta 92,11 gram THC. 


Penangkapan bermula dari HV yang diringkus di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Kamis 29 Mei 2025. 


Dari tangan HV, petugas menyita barang bukti narkotika dari dalam tas Duffle Adidas milik HV.


Pria kelahiran Kolkata, West Bengal, tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kepada petugas, HV yang beralamat tinggal di seputaran Jalan Tukad Asahan Denpasar Barat, mengaku bahwa ganja tersebut dipesan oleh PR.


Tim gabungan BNN kemudian melakukan pengembangan dengan membawa HV menuju kediaman PR di sebuah rumah di Jalan Gunung Tangkuban Perahu,Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.


Namun, saat barang haram tersebut tiba di kediamannya, bule asal Negeri Kanguru itu sempat mengelak dan menyatakan tidak memesan ganja.


Petugas tak percaya begitu saja dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya itu petugas menemukan barang bukti hasis. 


Sehingga ia juga ikut diamankan beserta barang bukti itu. 


Barang bukti yang cukup banyak ini disinyalir akan diedarkan di Bali, terutama di kalangan sesama WNA. Rupanya mereka adalah Jaringan Narkotika Amerika-Denpasar.


Tersangka HV disangkakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 


Tersangka PR disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


"Barang bukti narkotika berupa hasis milik tersangka PR yang dibeli lewat aplikasi telegram," beber dia.


Selain jaringan Amerika, BNNP Bali juga berhasil mengungkap jaringan Khazakhstan dengan menangkap tersangka berjumlah 2 orang berinisial GT dan IM sesama warga Khazakhstan yang berperan sebagai pengedar. 


Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor, pada Jumat 11 April 2025 si Pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, tepatnya sebelah Timur jembatan Pura Beji Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar, Bali.


"Di dalam handphone milik mereka ditemukan percakapan berisi koordinat lokasi sesuai tempat mereka diamankan serta foto barang diduga narkotika," jelas dia.


Petugas menemukan barang sesuai dengan foto yang ditemukan pada handphone milik GT, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam barang tersebut berisi narkotika jenis shabu sebanyak 30 plastik klip dengan berat keseluruhan 49,18 gram Netto. 


"Hasil interograsi, tersangka atas suruhan seseorang yang tidak mereka ketahui namanya, hanya dengan nama panggilan EVIL, dan rencananya akan ditempel di lokasi tertentu lagi sesuai perintah dari EVIL." bebernya. 


Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Kemudian satu pengungkapan kasus lagi dengan satu orang tersangka WN Amerika berinisial WM dengan modus paket kiriman TKP di Kantor Pos Padonan, Jalan Raya Padonan No. 40, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.


"Barang bukti WM Narkotika jenis Ekstasi dengan kandungan Amfetamina yang berhasil disita  99 butir," paparnya.


WM diamankan BNNP Bali bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Jumat, 23 Mei 2024 saat sedang membawa paket kiriman yang baru saja diambil atau diterimanya di kantor pos. 


Petugas membuka paket yang dibawa oleh WM tersebut dan di dalamnya ditemukan 7 buah kemasan warna silver yang berisi total sebanyak 99 butir pil atau tablet warna oranye mengandung narkotika jenis Amphetamine dan diamankan 1 buah handphone Merk Apple iPhone warna putih.


WM diijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved