Berita Denpasar

CARI Penyakit! Buntut Pelajar Konvoi Ugal-ugalan di Jalan, Polresta Denpasar Pangil Ortu dan Guru

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar, langsung mengedukasi aturan tertib berlalu lintas kepada para remaja yang terlibat dalam aksi

ISTIMEWA/Polresta Denpasar
PERTEMUAN - Guru dan orang tua pelaku konvoi uga-ugalan, dipanggil di Gedung Pasat Gatra Lantai 3, Mapolresta Denpasar, pada Rabu 4 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar bertindak tegas, dengan memanggil para orang tua dan guru dari para pelajar yang pada Sabtu 31 Mei 2025 lalu, viral di media sosial melakukan konvoi ugal-ugalan di jalanan Kota Denpasar. 

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar, langsung mengedukasi aturan tertib berlalu lintas kepada para remaja yang terlibat dalam aksi tersebut.

Pertemuan itu berlangsung di Gedung Pasat Gatra Lantai 3, Mapolresta Denpasar, pada Rabu 4 Mei 2025 kemarin, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H.

Forum tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Kepala Sekolah dan guru dari SMP PGRI 1 dan SMP PGRI 5 Denpasar, serta para orang tua/wali siswa yang terlibat dalam konvoi.

Baca juga: JAMBRET Spesialis WNA Kembali Dibekuk Polres Badung, Usai Beraksi Tibubeneng Kuta!

Baca juga: PETRUK Absen di PKB 2025, Dianggap Berkata Kasar, Mengaku Terinspirasi dari Pasien RSJ Bangli?

"Kegiatan tersebut untuk memberikan imbauan dan edukasi sejak dini mengenai tata tertib berlalu lintas, terutama kepada pelajar yang masih berusia di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

"Kegiatan ini juga untuk mengajak para orang tua agar lebih mengawasi anaknya di luar sekolah," sambungnya. 

Lanjutnya, bahwa polisi tidak ingin hanya melakukan penindakan, tapi juga memberikan edukasi, dengan harapan melalui kegiatan tersebut para remaja dapat memahami pentingnya keselamatan berkendara dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kegiatan tersebut juga bagian dari pendekatan preventif, Polresta Denpasar agar kejadian serupa tidak terulang. 

Dalam kesempatan itu, para siswa juga diminta menandatangani surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar menambahkan, bahwa peran aktif orang tua dan pihak sekolah sangat dibutuhkan dalam membentuk kesadaran berlalu lintas bagi anak-anak.

“Dengan melibatkan orang tua dan guru, kita ingin membangun sinergi agar pendidikan lalu lintas bisa dimulai dari rumah dan sekolah,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved