Berita Bali

Gubernur Bali Koster: Satu Produsen Tidak Setuju Larangan Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

saat ini tidak ada lagi alasan lain mengingat masalah lingkungan di Bali ini sudah menjadi masalah serius

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Gubernur Bali Koster: Satu Produsen Tidak Setuju Larangan Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter 

Menurut UNEP (Drowning in Plastics, 2021), dunia saat ini memproduksi lebih dari 400 juta ton plastik setiap tahun, namun hanya kurang dari 10 persen yang berhasil didaur ulang. 

Sisanya mencemari tanah, sungai, laut, dan bahkan telah terdeteksi dalam rantai makanan manusia.

Di Indonesia, situasinya tak kalah memprihatinkan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total timbulan sampah mencapai 56,6 juta ton, di mana sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen adalah sampah plastik. 

Ironisnya, hanya 39,01 persen yang terkelola secara layak, sementara sisanya berakhir di TPA open dumping, dibakar terbuka, atau mencemari lingkungan.

“Tanpa upaya luar biasa, pada tahun 2028, seluruh TPA di Indonesia diproyeksikan akan penuh dan tak lagi mampu menampung sampah (KLHK, 2025),” imbuh Menteri Hanif.

Dampak yang ditimbulkan dari “Polusi Plastik” sangat serius di antaranya: ekosistem laut rusak; biota seperti penyu, burung laut, dan ikan terancam; nelayan kehilangan sumber penghidupan; biaya pengelolaan meningkat drastis; dan pariwisata menurun karena pantai yang tercemar.

Dan yang lebih berbahaya sekarang mikroplastik kini ditemukan dalam air minum, garam, bahkan dalam tubuh manusia.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan target besar bahwa 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020–2024 dan arahan langsung Presiden. 

Pemerintah bergerak melalui dua pendekatan yakni dari hulu dan hilir.

Di hilir, melarang TPA open dumping secara bertahap, meningkatkan DAK dan insentif bagi daerah, membangun infrastruktur pengolahan di 33 kota besar, dan memperkuat skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen.

Sementara di hulu, melarang impor scrap plastik (Permendag 2024), mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui perda-perda daerah, lalu menggalakkan edukasi publik dan ekonomi sirkular, serta menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit didaur ulang.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved