Berita Bali
Gubernur Bali Koster: Satu Produsen Tidak Setuju Larangan Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
saat ini tidak ada lagi alasan lain mengingat masalah lingkungan di Bali ini sudah menjadi masalah serius
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam sambutan pada kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang berlangsung di Shelter Tsunami Pantai Kuta, Gubernur Bali Wayan Koster mesadu (mengadu) pada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Di mana Gubernur Koster mesadu tentang ada satu produsen air minum kemasan tidak setuju dengan kebijakan yang diterbitkan olehnya.
"Jadi kami sudah mengumpulkan para produsen minuman kemasan ada 18 produsen minuman kemasan plastik di Bali. Kami sudah kumpulkan semua, semuanya mendukung pak, kecuali satu pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua," ujar Koster saat memberikan sambutan di hadapan Menteri Hanif, Kamis 5 Juni 2025.
"Kami akan undang lagi, yang lain semuanya sudah setuju pak menghentikan produksi minuman kemasan plastik sekali pakai. Dan semua produsen hanya menghabiskan yang sudah terlanjur diproduksi, jadi sampai bulan Desember. Januari sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah 1 liter yang dijual," sambungnya.
Baca juga: Polemik Koster Larang Jual Air Kemasan Dibawah 1 Liter, Fraksi Gerindra DPRD Bali: Solusinya Apa
Koster menambahkan, saat ini tidak ada lagi alasan lain mengingat masalah lingkungan di Bali ini sudah menjadi masalah serius, apalagi Bali merupakan tujuan utama wisata dunia sangat sensitif terhadap isu tentang sampah.
Karena itu Koster telah meluncurkan gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 dan diluncurkan oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup tanggal 11 April 2025 yang lalu.
Ada dua jenis sampah yang diselesaikan di Bali polanya, ada pola sampah berbasis sumber sampai ke desa-desa, dan yang kedua adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dan mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah untuk produsen air minum dalam kemasan.
"Saya ingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, saat Pemerintah Provinsi menetapkan langkah-langkah pencegahan kerusakan lingkungan dari sampah maka kepada yang bersangkutan (produsen) wajib mengikuti aturan daerah itu," tegas Menteri Hanif.
Ia yakin apa yang dilakukan Gubernur Bali, sepenuhnya akan didukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan aturan dan pengendalian sampah ini.
Saat berjalan menuju mobilnya dan disinggung kembali terkait sambutannya itu, Gubernur Koster irit bicara dan hanya mengatakan akan bersikap tegas.
“Akan saya berikan peringatan keras. Peringatan keras karena produksi sampahnya paling banyak,” ucapnya.
Menurut Menteri Hanif, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan panggilan moral, seruan aksi kolektif, dan momentum penyadaran bersama.
Tema peringatan tahun ini “Hentikan Polusi Plastik” bukan sekadar slogan akan tetapi ini wujud tanggung jawab kita menjawab tantangan utama ancaman planet yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.
Ketiganya saling berkaitan, dan polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tak berkelanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.