Berita Buleleng
Pecah Ban, Mobil Kolbak Terguling di Jalan Singaraja - Gilimanuk
Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan Singaraja - Gilimanuk pada Rabu (4/6/2025)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan Singaraja - Gilimanuk pada Rabu (4/6/2025) malam. Mobil Daihatsu Pick Up (Kolbak) mengalami pecah ban sebelah kanan, hingga menyebabkan mobil berwarna hitam itu terguling.
Informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan ini tepatnya berlokasi di wilayah Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Peristiwa ini terjadi pukul 21.28 wita.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tunggal tersebut. Sejak laporan diterima pukul 21.45 wita, pihaknya segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: BATAL TAMPIL di PKB! Petruk Buka Suara, Benarkah Karena Dukung De Gadjah Saat Pilgub?
"Mobil itu dikemudian oleh Ismail (25) warga Banjar Dinas Sumberwangi, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Di dalamnya juga terdapat seorang penumpang bernama Ahmad Zaenulla (18)," ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, peristiwa itu berawal saat mobil Daihatsu Kolbak DK 8391 WD datang dari arah barat (Gilimanuk) menuju arah timur (Singaraja). Setibanya di lokasi kejadian, ban belakang sebelah kanan mobil yang membawa muatan ikan hias dan pepaya itu pecah/meledak.
Baca juga: POLEMIK Petruk Batal Tampil di PKB Meluas , Istri Koster Disebut Turut Andil, Ini Klarifikasinya
"Akibatnya laju mobil tidak dapat dikendalikan. Mobil itu sempat oleng hingga akhirnya terguling di bahu jalan," ujarnya.
Warga sekitar yang mengetahui ada peristiwa kecelakaan, segera berupaya untuk menolong korban dan menghubungi pihak medis. AKP Bachtiar mengungkapkan, peristiwa kecelakaan ini mengakibatkan Ismail mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia.
"Sementara penumpangnya mengalami luka robek pada lutut kiri. Dia sempat menjalani perawatan di puskesmas Gerokgak 1. Namun oleh pihak medis, korban hanya menjalani rawat jalan," tandasnya. (mer)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.