Berita Badung
Ungkap 3 Kasus Dugaan Aksi Kekerasan dan Premanisme, Polres Badung Bali Tangkap 4 Pelaku
Dia dipukul oleh pelaku Kadek Doris Pranata (35) yang juga merupakan warga Tabanan tanpa alasan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap 3 kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang berkaitan dengan aksi premanisme.
Dari 3 kasus itu ada 4 tersangka berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani proses hukuman.
Hal itu pun ditegaskan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara saat merilis kasusnya pada Rabu 4 Juni 2025.
Pihaknya mengaku, sebagian besar kasus yang diungkap yaitu kasus penganiayaan.
Baca juga: Berantas Premanisme dan Kekerasan, Polres Badung Ungkap Sejumlah Kasus Penganiayaan
Pertama kasus penganiayaan terjadi di area parkir di Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Penganiayaan yang terjadi pada Jumat 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 Wita, mengakibatkan korban Putu Agus Wiranata (33) asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan mengalami luka lebam dan robek pada bagian wajah.
Dia dipukul oleh pelaku Kadek Doris Pranata (35) yang juga merupakan warga Tabanan tanpa alasan. Saat itu dirinya hendak mengambil uang ke temannya.
Hanya saja sampai di sana gelap gulita karena listrik padam.
Namun tiba-tiba dia dipukul orang tanpa alasan, hingga mengalami luka pada bagian mulut.
Kasus itu pun dilaporkan hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Mengwi.
“Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.
Kasus pemukulan juga terjadi di Jalan Raya Tangeb, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Korban yang diketahui beranama Sandri Mantap (33) diserang 2 pelaku yakni Dino Andre Afrinalde (23) dan Godlive Purba (23).
Para pelaku memukul dan menendang korban secara berulang-ulang.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 helai kaos yang dikenakan korban.
Kasus itu pun bermula saat korban mengambil nota jalan di perusahaannya.
“Namun mungkin karena ada konflik pribadi hingga mereka ribut. Kini para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1946,” bebernya.
Selain itu, pemukulan bermotif emosi di bedeng proyek Canggu juga terjadi pada Senin, 28 April 2025, pukul 19.00 Wita.
Korban Rapi Santana Putra (27) dipukul oleh pelaku Slamet Riadi alias SR Montong Gamang (37) menggunakan tangan yang memakai cincin batu akik, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan bibir korban.
“Sebenarnya dalam kasus ini, pelaku salah paham dengan adik korban. Namun saat pelaku datang, korban berusaha melerai dan mengajak ngomong baik-baik. Namun malah pelaku ribut dan memukul korban,” ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Badung itu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Premanisme adalah penyakit sosial yang mengancam rasa aman masyarakat,” kata dia.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan, baik yang dilakukan secara individu maupun berkelompok. Hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tandasnya. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.