Berita Gianyar
Tak Perlu Sidang, Masalah Pembagian Warisan di Pejeng Kangin Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Peran Bale Kertha Adhyaksa yang diresmikan beberapa hari lalu oleh Gubernur Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah membuahkan hasil.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tak Perlu Sidang, Masalah Pembagian Warisan di Pejeng Kangin Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Peran Bale Kertha Adhyaksa yang diresmikan beberapa hari lalu oleh Gubernur Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah membuahkan hasil.
Salah satunya di Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada Kamis 5 Juni 2025.
Di sana, Kejaksaan Negeri Gianyar berhasil mendamaikan masyarakat yang terlibat masalah pembagian warisan.
Baca juga: Selesaikan Konflik Melalui Bale Kertha Adhyaksa, Kini Hadir di Kabupaten Karangasem
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat 6 Juni 2025 mengatakan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di desa, memang sudah seharusnya didampingi oleh penegak hukum yang memang memahami hukum, dalam hal ini Jaksa.
Hal ini selaras dengan peran Jaksa dalam program 'Jaksa Jaga Desa' sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
"Jaksa memang diharap dapat secara maksimal berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa tanpa mengecualikan jenis permasalahan yang ada," ujar Eko.
Baca juga: Koster Puji Kajati Bali Sumedana : "Luwung Gati" Bale Kertha Adhyaksa, Saya Beri Nilai A Plus
Atas kehadiran jaksa ini, Prajuru adat Pejeng Kangin menilai bahwa keberadaan bale Kertha Adhyaksa memang sangat membantu masyarakat, terutama prajuru dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Para pihak yang bersengketa juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Gianyar atas bantuannya, sehingga persoalan ini tidak melebar dan menghabiskan tenaga, waktu dan materi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Tiarta menyampaikan bahwa, setiap persoalan yang menyangkut masyarakat desa, memiliki peluang untuk diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa yang ada di masing-masing desa di Kabupaten Gianyar.
Baca juga: Bale Kertha Adhyaksa Komitmen Kajati Ketut Sumedana Jaga Tanah Bali
"Dengan adanya kesepakatan perdamaian dalam permasalahan waris yang berhasil dilakukan, diharap mampu membuka pikiran masyarakat bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sejatinya dikhususkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa tidak terkecuali permasalahan yang melibatkan masyarakat desa," ujarnya.
Perbekel Pejeng Kangin, Dewa Nyoman Putra menyampaikan , kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta Jajaran yang menyempatkan waktu dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di Desa Pejeng Kangin dengan sangat indah, tertib, dan sesuai harapan.
Dalam hal lain, Perbekel Pejeng Kangin menyampaikan harapan kedepannya bahwa masyarakat desanya juga dapat memanfaatkan kehadiran Bale Kertha Adhyaksa secara efektif, efisien, dan maksimal. (*)
Berita lainnya di Bale Kertha Adhyaksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Gianyar-menyelesaikan-masalah-pembagian-warisan-36.jpg)