Berita Badung

Dalih Pinjam Untuk Beli Pulsa, EY Diringkus Polsek Mengwi Setelah Jual Motor Pinjaman Secara Online

Endik Yudi Heriyanto (38), warga asal Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tidak berkutik sedikit pun saat diamankan jajaran polisi.

istimewa
PELAKU - Pelaku kasus Pemggelapan Motor Endik Yudi Heriyanto (38) yang sebelumnya beraksi di Kelurahan Sading, Mengwi, Badung Bali saat diamankan beberapa hari lalu. Dalih Pinjam Untuk Beli Pulsa, EY Diringkus Polsek Mengwi Setelah Jual Motor Pinjaman Secara Online 

"Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual secara online di daerah Kreneng, Denpasar, seharga Rp2.000.000," jelas sumber.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan lain pada April 2025 di daerah Dajan Peken, Tabanan, dengan modus serupa.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam tahun 2007,dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Mengwi.

Bahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla tidak menampik hal tersebut. Hanya saja terkait data lengkap masih ditanyakan ke Polsek Mengwi.

"Iya..penggelapan di Sading sudah diamankan," ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Bahkan selain pelaku kejahatan premanisme juga akan dibrantas. 

"Kami tidak tebang pilih. Jika salah kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved