Pengeroyokan di Rutan

JENAZAH AI Minta Diautopsi, Keluarga Muncul ke Publik, Juga SP3 & Polresta Denpasar Rilis ke Publik

AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditahan di Rutan Polresta Denpasar tewas pada Kamis (5/6) pagi.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
Achmad Sodikin, kakak kandung korban, bersama kuasa hukum di Polresta Denpasar, pada Senin 9 Juni 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Achmad Sodikin, kakak kandung tahanan korban tewas di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, muncul ke publik dan buka suara mengenai meninggalnya sang adik berinisial AI (35) beberapa hari yang lalu dan menggemparkan publik.

AI tewas diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel tahanan Rutan Polresta Denpasar, korban yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong. 

Pihak keluarga kini telah mengajukan autopsi di Rumah Sakit Prof  IGNG Ngoerah Denpasar, untuk mengungkap tabir kematian korban yang selama bekerja sebagai montir di bidang otomotif dan tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: KASUS Kematian AI di Rutan Polresta Seret 6 Orang Tersangka, 3 Polisi juga Ditahan Patsus 30 Hari! 

Baca juga: TEWAS Tahanan Kasus Pelecehan Anak di Rutan, Diduga Dikeroyok, Polresta Denpasar Lakukan Pendalaman

ILUSTRASI - AI tewas diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel tahanan Rutan Polresta Denpasar, korban yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong. 
ILUSTRASI - AI tewas diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel tahanan Rutan Polresta Denpasar, korban yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong.  (Tribun Bali/Dwi S)

Ia menjelaskan, bahwa AI sudah kooperatif sampai ada penahanan dan penetapan tersangka serta menghormati proses hukum.

Namun, hal yang tidak diinginkan justru terjadi, keluarga mempertanyakan pengawasan petugas rutan dan meminta diusut seadil-adilnya.

"Pertama kami ingin mengurus jenazah korban dan meminta pertanggungjawaban diduga adik kami menjadi korban pengeroyokan, kami dari keluarga sangat merasa dirugikan.

Polresta Denpasar harusnya menjadi tempat yang aman, malah terjadi hal yang tidak diinginkan," beber Achmad dijumpai Tribun Bali di Polresta Denpasar, pada Senin 9 Juni 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Agung Handi SH, selain melaksanakan autopsi, pihaknya juga menyurati penyidik Polresta Denpasar untuk meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus AI.

Dirinya juga meminta Polresta Denpasar, untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan diungkap ke publik melalui konferensi pers di hadapan awak media. 

"Kami menyurati selain SP3, agar dilakukan press rilis Polresta Denpasar menerangkan kasus sebelumnya sudah selesai ditutup, saat ini fokus pada kasus pengeroyokan korbannya adalah adik kandung, usut tuntas terang yang bersalah diproses tahanan atuu petugas," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa hasil autopsi diperkirakan keluar pada Rabu 11 JUni 2025 diharapkan mengungkap kematian korban AI yang dikenal ramah di keluarga tersebut. 

"Tadi dilakukan autopsi dan memang kehendak keluarga supaya semua jelas, kapan meninggalnya, detailnya seperti apa, kami juga menyurati penyidik agar memberikan kepada kami salinan surat menerangkan hasil autopsi, kemungkinan hasilnya keluar dalam dua hari ke depan sudah disampaikan secara lisan," jelasnya. 

Sembari menunggu autopsi jenazah korban, pihak keluarga juga mulai mengurus pemakaman korban di tempat asalnnya di Semarang, Jawa Tengah yang rencananya diberangkatkan dari Denpasar, pada Selasa 10 Juni 2025 siang. (*)

3 Anggota Polisi Ditahan Patsus 30 Hari

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan hasil penyidikan terhadap kasus tewasnya tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Dari penyidikan terhadap 7 orang tahanan yang diduga terlibat pengeroyokan, sebanyak 6 orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” kata Kombes Pol Sandy, pada Minggu (8/6). 

Disebutkannya, Sebanyak 5 dari 6 tersangka merupakan tahanan kasus narkoba dengan inisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL. Sementara 1 tersangka lain berinisial ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan

Disinggung mengenai motif para tersangka, Kombes Pol Sandy tak ingin buru-buru menarik kesimpulan. “Penyidik masih mendalami motif sebenarnya. Kami ingin pastikan keterangan yang kami sampaikan tidak asal ngomong, harus betul-betul yakin,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui pasca mencuat kasus ini terus didalami oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar. Selain itu, Propam Polda Bali juga mengenai sanksi etik 3 anggota polisi jaga.

Ketiga polisi yang dikenakan Penempatan Khusus (Patsus) adalah Bripka ADP Anggota Satuan Tahti, Bripda IPDAP Anggota Samapta, dan Bripda IDPS Anggota Samapta selama 30 hari. Ketiga anggota polisiini diduga lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan Rutan Polresta Denpasar

“Kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota,” jelasnya. 

AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditahan di Rutan Polresta Denpasar tewas pada Kamis (5/6) pagi.

Tersangka AI diduga tewas karena tindak kekerasan oleh para tahan lainnya. Jenazah tersangka berusia 35 tahun tersebut kemudian dievakuasi ke Ruah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang mengenai tahanan yang tewas di Rutan Polresta Denpasar

“Kejadian meninggalnya benar. Sudah (bicara dengan Kapolresta) kami sama-sama kerja sama, Tim Resta, Reskrim, Propam kita (Polda) Sub Propam Polres dari Intel sama-sama kita buat terang, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” ujar Kombes Pol Agus. 

Lanjutnya, kasus tersebut saat ini masih didalami Propam Polda Bali untuk mengumpulkan data peristiwa tewasnya AI.  Kombes Pol Agus juga menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus ini, kendati apabila ada kesalahan anggota Polri bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur. 

“Kalau ada anggota dianggap bersalah nanti kami tindak. Maka dari itu supaya tidak jadi opini publik, kami bekerja full team, sudah tidak zaman membela anggota yang salah,” tutur dia. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved