Pengeroyokan di Rutan
Keluarga Menanti Hasilnya dari Penyidik, Surat Autopsi Ali Sudah Dikirimkan RS ke Polisi
Kuasa Hukum korban, I Gusti Agung Andra Wibawa, SH menerangkan bahwa hasil autopsi sudah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada penyidik Polresta
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil autopsi jenazah tahanan tewas dari Ruang Tahanan Denpasar berinisial Ali (35) sudah terbit dari forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.
Kuasa Hukum korban, I Gusti Agung Andra Wibawa, SH menerangkan bahwa hasil autopsi sudah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada penyidik Polresta Denpasar.
"Untuk hasil autopsinya sudah keluar pada hari Rabu dan hasil autopsinya sudah diserahkan dari rumah sakit kepada pihak kepolisian," kata Andra pada Jumat (13/6).
Andra menjelaskan bahwa saat ini keluarga belum dapat untuk mengetahui hasil autopsi karena harus menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
"Untuk salinan hasilnya autopsinya itu kami tidak diberikan oleh pihak penyidik katanya surat tersebut merupakan dokumen penyidik yang sifatnya pro justitia, nanti yang diberikan kepada pihak keluarga hanya dalam bentuk surat SP2HP dan kami masih menunggu itu," jelasnya.
Baca juga: Didekati Bali United di Bursa Transfer Liga 1, Intip Nilai Transfer Rafael Struick
Sementara itu, jenazah AI saat ini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, pada Rabu (11/6). Pihak keluarga berharap Polresta Denpasar segera mengungkap kasus ini ke publik.
"Dari keluarga berharap siapapun yang terlibat pengeroyokan kepada almarhum Ali agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Achmad Sodikin, kakak kandung tahanan korban tewas di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, muncul ke publik dan buka suara mengenai meninggalnya sang adik berinisial AI (35) beberapa hari yang lalu dan menggemparkan publik.
AI tewas diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel tahanan Rutan Polresta Denpasar, korban yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak keluarga kini telah mengajukan autopsi di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah Denpasar untuk mengungkap tabir kematian korban yang selama bekerja sebagai montir di bidang otomotif dan tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Ia menjelaskan bahwa AI sudah kooperatif sampai ada penahanan dan penetapan tersangka serta menghormati proses hukum. Namun, hal yang tidak diinginkan justru terjadi, keluarga mempertanyakan pengawasan petugas Rutan dan meminta diusut seadil-adilnya.
"Pertama kami ingin mengurus jenazah korban dan meminta pertanggung jawaban diduga adik kami menjadi korban pengeroyokan, kami dari keluarga sangat merasa dirugikan, Polresta harusnya menjadi tempat yang aman malah terjadi hal yang tidak diinginkan," beber Achmad dijumpai Tribun Bali di Polresta Denpasar, pada Senin (9/6). (ian)
Baca juga: Kementerian KKP Sambut Positif, Upaya Bupati Kejar Pusat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Surati Penyidik Meminta SP3
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Agung Handi SH, selain melaksanakan autopsi, pihaknya juga menyurati penyidik Polresta Denpasar untuk meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus AI.
Dirinya juga meminta Polresta Denpasar untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan diungkap ke publik melalui konferensi pers di hadapan awak media.
JENAZAH AI Dimakamkan di Semarang, Surat Autopsi Tahanan Polresta Denpasar Terbit, Keluarga Nantikan |
![]() |
---|
TAK TERIMA Adiknya Tewas di Rutan Polresta Denpasar, Keluarga Tak Percaya AI Lakukan Tindak Asusila |
![]() |
---|
UNGKAP Sosok AI, Keluarga Tak Yakin Lakukan Tindak Asusila, Dari Keluarga Penceramah Agama? |
![]() |
---|
JENAZAH AI Minta Diautopsi, Keluarga Muncul ke Publik, Juga SP3 & Polresta Denpasar Rilis ke Publik |
![]() |
---|
KASUS Kematian AI di Rutan Polresta Seret 6 Orang Tersangka, 3 Polisi juga Ditahan Patsus 30 Hari! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.