Berita Buleleng

SD Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu Asal Badung Tertangkap Saat Kirim Pesanan Pelanggan

Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan SD.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan (tengah) didampingi Kasat Narkotika (kanan) dan Kasi Humas Polres Buleleng (kiri) saat menunjukkan Barang bukti kasus narkotika di Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang kurir narkoba asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD, berhasil diamankan Satres Narkotika Polres Buleleng. Dia diamankan saat hendak mengirim pesanan pelanggan di wilayah Kabupaten Buleleng. 

Terungkapnya perbuatan SD berawal dari keresahan masyarakat, akan peredaran narkoba di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Polisi pun segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. 

Hingga pada hari Kamis (8/5), polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Polisi pun gerak cepat melakukan pengintaian hingga pukul 22.30 Wita, polisi mendapati SD dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkoba berupa sabu-sabu lengkap dengan alat hisap. 

Baca juga: KUOTA Daya Tampung 5.880 Siswa, SPMB SMP Denpasar Digelar Juli 2025, Jalur Domisili Tersedia 2.527

Baca juga: ANCAMAN 15 Tahun Penjara Bagi AJ dan ER, Polres Klungkung Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur!

Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan SD. Pria 39 tahun itu ditangkap di ruas jalan jurusan Bondalem-Madenan. 

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram brutto," ucapnya. 

Kata AKP Edy, SD merupakan kurir narkoba. Sebab dari interogasi yang dilakukan, SD mengaku sering melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Tejakula. "Dia mengaku disuruh temannya yang bernama Made Esa," ungkapnya. 

SD selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. Karena terlibat sebagai perantara jual beli narkoba, SD disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved