Berita Bali

SOROTI & Evaluasi Step Up di Pantai Bingin Badung, Ini Kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali 

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, mengatakan khusus di step up karena ada dugaan yang dianggap ada pelanggaran akan didalami OPD teknis.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
BERI KETERANGAN - Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi. 

TRIBUN-BALI.COM Satpol PP Bali akan evaluasi step up tinggi bangunan, yang melebihi 15 meter di Pantai Bingin. Hal dilakukan usai mendapatkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Bali

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, mengatakan khusus di step up karena ada dugaan yang dianggap ada pelanggaran akan didalami OPD teknis.

“Kami akan merangkum kembali, kalau turun ke lapangan bersama-sama dengan Komisi I tidak masalah memperjelas persoalan itu,” ucapnya pada, Selasa 10 Juni 2025. 

Sementara itu, 45 bangunan di kawasan Pantai Bingin yang dibangun di atas tanah negara seharusnya segera bangunan akomodasi dibongkar semua untuk melindungi kawasan setempat.

Baca juga: RATUSAN Warga Bangli Terpapar DBD, Dinkes Lakukan Fogging Sebagai Langkah Antisipasi

Baca juga: USAI Adanya Tahanan Tewas karena Sakit, Polsek Kuta Selatan Lakukan Pemeriksaan Rutan Demi Keamanan 

Seperti vila, homestay, restoran, café, dan penginapan. Diharapkan cepat dibersihkan untuk  meminimalisasi adanya bencana alam.

”Siapa yang bisa menjamin  ada bencana atau tidak atau berbahaya atau tidak. Dari kacamata melihat tidak layak ada akomodasi pariwisata di sana apalagi tidak berizin,” jelasnya. 

Dewa Darmadi juga menyoroti keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam usaha di kawasan Pantai Bingin. Ia meminta untuk menggandeng Imigrasi mendalami WNA tersebut.

”Satu sudah jelas, satu lagi kami dalami. Karena ada nominee memang ada status  administrasi perjanjian dua pihak. Yang satu jelas sah kepemilikan orang WNA,”  beber Dewa Darmadi.

Ternyata bangunan yang di kawasan Pantai Bingin melanggar hukum ini, mulai dari tahun 1980-an.Awalnya bangunan non-permanen untuk berdagang, tapi lambat laun jadi bangunan akomodasi.  

Dewa Darmadi menyayangkan, sebagian besar pemilik usaha tahu membangun usaha di lahan bukan milik mereka.

”Sangat disayangkan mereka lakukan kegiatan usaha sudah tahu areal bukan hak milik. Itu ada yang dari tahun 1980-an awalnya dagang sampai buat bangunan permanen seperti itu,” terangnya.

Satpol PP Provinsi juga menemukan pelanggaran di kawasan pantai lain, seperti Pantai Balangan dan Nusa Penida.  

Khusus di Pantai Balangan terindikasi 23 usaha memanfaatkan sempadan. ”Termasuk restoran vila banyak di sana.  Kondisi sama dengan Pantai Bingin. Demi keadilan kami lakukan hal sama,” jelasnya. 

Selanjutnya, Satpol PP Provinsi Bali akan lebih mendalami. Segera lakukan terkait kepemilikan lahan di Pantai Balangan.”Nanti baru klarifikasi apakah lahan milik negara atau hak milik,”sebutnya. 

Sementara itu di Nusa Penida sudah ditemukan satu tempat, adanya pelanggaran aktivitas  pembangunan hotel dan akomodasi pariwisata tidak mengantongi izin.

Satpol PP Provinsi Bali menyemprit untuk hentikan aktivitas tersebut. Dewa Darmadi meminta bantuan Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk pendalaman.”Kesempurnaan kami tetap akan turun untuk pendalaman dan klarifikasi,” tegas Dewa Darmadi. 

Ia menambahkan, berharap ada laporan atau pertimbangan dan masukan  dari Satpol PP kabupaten/kota. (*) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved