Berita Buleleng
Efek Efisiensi, Pemkab Buleleng Hanya Mampu Rehab 111 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan rehabilitasi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini. Ia mengungkapkan tahun 2025 ini Pemkab Buleleng akan melakukan rehab pada 111 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Surattini menambahkan, selain memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi, anggaran rehab RTLH juga memanfaatkan CSR. Ia mengaku Bupati Buleleng akan memanfaatkan CSR agar penanganan rehab RTLH bisa lebih cepat.
"Ini juga sebagai upaya menekan risiko penularan penyakit TBC yang kini menjadi fokus pemerintah. Mengenai anggaran perbaikan, baik dari sumber Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten ataupun CSR, semuanya sama. Yakni Rp 20 juta per unit," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Efisiensi Anggaran
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perkimta-Buleleng-Ni-Nyoman-Surattini-366.jpg)