Berita Bangli

Kekurangan 17 Kepsek, Pemkab Bangli Bali Hanya Bisa Siapkan 7 Kepsek, Dampak Keterbatasan Anggaran

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Bangli, Komang Pariartha, membenarkan hal tersebut. 

Ganendra
Ilustrasi guru - Kekurangan 17 Kepsek, Pemkab Bangli Bali Hanya Bisa Siapkan 7 Kepsek, Dampak Keterbatasan Anggaran 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bangli hanya bisa menyiapkan 14 bakal calon kepala sekolah (Balon Kepsek) untuk mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan oleh Kemendikdasmen melalui Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali

Padahal jumlah formasi kepala sekolah yang kosong sebanyak 17 posisi, dari jenjang TK, SD dan SMP. 

Tak terpenuhinya kuota pengisian tersebut, disebabkan oleh kekurangan anggaran

Berdasarkan informasi dihimpun, Rabu 11 Juni 2025, dari 14 orang tersebut, nantinya hanya akan dipilih tujuh orang, sehingga formasi kepala sekolah di Bangli masih kosong sebanyak 7 kursi.

Baca juga: ANGKAT 98 Kepsek Definitif Baru, Disdikpora Buleleng Masih Kekurangan 66 Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Bangli, Komang Pariartha, membenarkan hal tersebut. 

"Dari 14 peserta tersebut nantinya akan ditetapkan 7 orang sebagai peserta yang akan mengikuti Diklat," ujarnya, 

Pariartha mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bangli saat ini tengah mempersiapkan nama-nama peserta yang akan diikutkan dalam seleksi calon kepala sekolah. 

Mereka yang diikutkan dalam seleksi ini adalah guru yang dinilai layak untuk menjadi kepala sekolah baik karena kompetensinya maupun karena kepemimpinannya.

Pariartha, mengakui bahwa keterbatasan anggaran membuat mereka hanya bisa mengandalkan pelaksanaan diklat calon kepala sekolah yang dilaksanakan pemerintah pusat.

Pariartha menambahkan bahwa terkait kekurangan kepala sekolah yang masih terjadi di Bangli, pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada guru yang memiliki potensi untuk ditugaskan sebagai Plt kepala sekolah sambil menunggu hasil Diklat Calon Kepala Sekolah.

"Mekanisme pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah yang dilaksanakan Kemendikdasmen dilakukan secara terstruktur dan berbasis meritokrasi melalui pengusulan sistemik, seleksi berbasis kompetensi, pelatihan wajib, dan penugasan formal via sistem SIM KSPSTK," ujarnya.

Adapun timeline seleksi calon kepala sekolah, dimulai dari seleksi administrasi yang saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir tanggal 13 Juni 2025. 

Dilanjutkan proses verifikasi oleh tim Kabupaten yakni berupa setelah seleksi administrasi.

Sementara untuk penetapan 14 orang bakal calon kepala sekolah akan berlaku 18-19 Juni, dilanjutkan tes substansi pada 24 Juni - 5 Juli 2025. 

Pengumuman peserta yang lolos akan dilakukan pada 10-11 Juli 2025

"Kabupaten Bangli memperoleh kuota sebanyak 7 orang calon kepala sekolah yang nantinya akan mengikuti Diklat dari total kuota 72 orang calon kepala sekolah yang disediakan untuk Bali," ujarnya. (*)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved