Berita Klungkung

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Akan Telusuri Aset Kepsek SMK 1 Klungkung

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Akan Telusuri Aset Kepsek SMK 1 Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
TERSANGKA - Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung akan menelusuri aset dari Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, IWS pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2022.

Pihak kejaksaan fokus pada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, selain tetap menuntut tersangka secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan uang tunai yamg diduga hasil penyimpangan anggaran di SMK N 1 Klungkung sejumlah Rp182.558.145. 

Baca juga: TPA Terbesar di Nusa Penida Ditutup, Pembuang Sampah ke TPA Biaung Akan Ditindak Tegas

Dari tolah kerugian negara yang muncul dari kasus tersebut yang mencapai Rp1,1 Miliar.

"Uang ini adalah dana siswa yang tersimpan oleh tersangka. Dari total kerugian negara hasil audit BPKP yang mencapai Rp1,1 Miliar," ungkap Lapatawe, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Jawaban Ayo Amati: Aktivitas 5.1, Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 137 138 Kurikulum Merdeka

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung akan mengupayakan hal tersebut. Sembari pihak Kejari juga akan menelusuri aset-aset tersangka


Untuk mengetahui apakah ada aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil korupsi atau tidak. 


"Pengembalian (kerugian negara) kita lihat saja nanti, setelah ini akan kami telusuri aset tersangka. Mudah-mudahan tersangka ini kooperatif mengembalikan kerugian negara," ungkap Lapatawe.


Dari hasil penyidikan kejaksaan, IWS diketahui melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (program indonesia pintar). 


IWS  menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMK N 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara. Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya. Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yanh diterima.


"Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapaf komite," ujar Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.


Selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa (dana masyarakat melalui pembayaran SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Seharusnya PIP ini diterima langsung siswa kurang mampu yang memegang KIP (kartu indonesia pintar). Namun dana itu dicairkan oleh tersangka (IWS), dengan cara meminta siswa dan siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.


"Anak dibawah 17 tahun tidak memiliki kemampuan penuh untuk menandatangani surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Setelah dana PIP itu dicairkan oleh tersangka, digunakan untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola sendiri oleh tersangka. Serta penggunaan dama dari PIP itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal beasiswa PIP ini juga sangat diperlukan oleh siswa kurang mampu, seperti untuk membeli seragam sekolah atau buku. Namun justru dicairkan kepala sekolah," ungkapnya.


Tersangka juga tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dikelolanya sendiri sejak tahun 2020-2022. 


Tersangka juga menyusun sendiri RAB (rancangan anggaran belanja)  beberapa kegiatan fisik dari tahun 2020-2022 yang berumber dari dana komite. Tersangka langsung menjuk sendiri pihak penyedia, dan dalam pekerjaan fisik tersebut dianggap tidak bisa dipertanggujgjwabakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved