Sampah di Bali
TPA Terbesar di Nusa Penida Ditutup, Pembuang Sampah ke TPA Biaung Akan Ditindak Tegas
Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menutup TPA Biaung di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TPA Terbesar di Nusa Penida Ditutup, Pembuang Sampah ke TPA Biaung Akan Ditindak Tegas
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menutup TPA Biaung di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Bahkan sanksi tegas akan diberikan, jika ada pihak yang kembali membuang sampahnya ke TPA terbesar di Kecamatan Nusa Penida tersebut.
Termasuk memberi sanksi bagi warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah pada bak penampungan sampah pasar.
Baca juga: Soal Pengelolaan Sampah, Pemkot Denpasar Tunggu Implementasi Waste to Energy Danantara
Hal ini menyusul surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025.
Dalam surat tersehut diatur penerapan sanksi administratid berupa paksaan pemerintah penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Biaung di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida.
"Segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif ini. Tidak boleh lagi ada membuang sampah di TPA Biaung."
Baca juga: Kemana Pemerintah Gianyar? Sampah Membludak, TPS Liar Menjamur, Kritik Keras Masyarakat
"Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas," ujar Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Wabup Tjok Surya saat rapat di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, kebersihan adalah yang utama demi pariwisata yang berkualitas. Sehingga siapapun yang akan menghambat kemajuan Nusa Penida, terutama terkait kebersihan akan ditindak tegas.
"Stakeholder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera."
Baca juga: Masalah Sampah di Bali, Ny Putri Koster Harapkan PELINDO Ikut Bersinergi
"Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan tetap turun untuk sosialisasi," tegas Made Satria.
Bupati Satria juga memberi instruksi kepada UPT Pasar untuk mengedukasi para pedagang agar memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Jika ditemukan pelanggaran, izin berdagang bisa dicabut.
Baca juga: Koster Dorong Partisipasi Lembaga Pendidikan, Tuntaskan Persoalan Sampah Hingga Kemacetan di Bali
Hal serupa akan diterapkan pada sektor pariwisata seperti restoran dan hotel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), Nyoman Sidang, menjelaskan, Pemkab Klungkung diberi waktu 180 hari untuk menutup sistem pembuangan terbuka di TPA Biaung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.