Berita Klungkung

Pasca Ditetapkan Tersangka, Kejari Akan Telusuri Aset Kepsek SMKN 1 Klungkung

Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung akan menelusuri aset dari Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaaan kasus

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
TERSANGKA - Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4/2025). 

Pasca Ditetapkan Tersangka, Kejari Akan Telusuri Aset Kepsek SMKN 1 Klungkung

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung akan menelusuri aset dari Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2022.

Pihak kejaksaan fokus pada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, selain tetap menuntut tersangka secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan uang tunai yamg diduga hasil penyimpangan anggaran di SMKN 1 Klungkung sejumlah Rp182.558.145.

Baca juga: UJB dan Kajari Klungkung Bali Gelar Halal Bihalal, Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Dari tolah kerugian negara yang muncul dari kasus tersebut yang mencapai Rp1,1 Miliar.

"Uang ini adalah dana siswa yang tersimpan oleh tersangka. Dari total kerugian negara hasil audit BPKP yang mencapai Rp1,1 Miliar," ungkap Lapatawe, Kamis (1/5/2025).

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung akan mengupayakan hal tersebut.

Baca juga: Kejari Buleleng Upaya Kasasi Atas Vonis Bebas Wayan Suarjana, Dianggap Bersalah Lakukan Pembunuhan

Sembari pihak Kejari juga akan menelusuri aset-aset tersangka

Untuk mengetahui apakah ada aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil korupsi atau tidak. 

"Pengembalian (kerugian negara) kita lihat saja nanti, setelah ini akan kami telusuri aset tersangka. Mudah-mudahan tersangka ini kooperatif mengembalikan kerugian negara," ungkap Lapatawe.

Baca juga: Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan ke Terpidana

Dari hasil penyidikan kejaksaan, IWS diketahui melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar). 

IWS menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMKN 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.

Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya.

Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yang diterima.

"Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapat komite," ujar Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved