Berita Buleleng

LOLOS Tuntutan Hukuman 10 Tahun Penjara, Kejari Upayakan Kasasi Vonis Terdakwa Pembunuhan Pemuteran 

Ia lolos dari ancaman hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan kasus pembunuhan di Desa Pemuteran pada 2 November 2024 lalu. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Upaya kasasi - Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Wayan Suarjana. 

TRIBUN-BALI.COM  - Wayan Suarjana, pria asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Ia lolos dari ancaman hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan kasus pembunuhan di Desa Pemuteran pada 2 November 2024 lalu. 

Sidang putusan pria yang akrab disapa Jana itu digelar pada Kamis (17/4). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yakobus Manu, didampingi hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.

Dalam sidang itu, hakim tidak memungkiri jika Jana melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, yakni Slamet Riyadi. 

Baca juga: Siagakan 1 Unit Mobil Tangki, Armada Damkar Nusa Penida Rusak, Tahun ini Tanpa Pengadaan

Baca juga: Semarapura Run Ecotourism, Strategi Klungkung Kenalkan Desa Wisata Lewat Olahraga, Ribuan Peserta

Walau demikian hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah telah melakukan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu dalam putusannya, hakim menyatakan Jana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Minggu (27/4).

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Suarjana dibebaskan dari tuntutan jaksa. Ia juga dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. 

Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” lanjut hakim.

Merespon vonis tersebut, jaksa akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diungkapkan Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. Menurutnya vonis bebas dari majelis hakim dinilai jauh dari tuntutan JPU. 

“Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP,” katanya, Minggu (27/4). 

Dewa Baskara menerangkan, sebelum terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, jaksa telah mengajukan sejumlah bukti ke pengadilan.

Dari bukti-bukti itu jaksa berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana Pasal 338 KUHP. Namun, ternyata hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

“Bukti-bukti yang disampaikan JPU ke pengadilan cukup dan terbukti. Tapi pengadilan punya pendapat yang berbeda,” ungkapnya. 

Dewa Baskara mengaku pihaknya menghormati putusan bebas dari Majelis Hakim PN Singaraja. Meski demikian, pihaknya akan mengambil upaya kasasi atau upaya hukum luar biasa, ke Mahkamah Agung (MA) tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ia menjelaskan, kasasi bisa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag, tanpa perlu melalui upaya hukum banding. 

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi, karena putusan onslag bebas. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, kami lakukan upaya banding. Berkas kasasinya sedang disusun, setelah selesai akan dikirim,” tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved