Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WNA Berulah di Bali

WASPADA Love Scam! Upah Pakai Kripto, 38 Sindikat Penipuan Online Afiliasi Pengendali di Kamboja

Jajaran kepolisian Polda Bali menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka karena terlibat dalam sindikat penipuan online.

Tayang:
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
TERSANGKA - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dalam konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Mapolda Bali, Rabu (11/6). 

Para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP tentang dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkas Irjen Pol Daniel. 

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra menambahkan, para tersangka sindikat penipuan online mulanya direkrut dari iklan lowongan kerja di facebook.

Puluhan pelaku penipuan online ini mulanya hanya mengetahui pekerjaan yang dilamar sebagai telemarketing. Namun, ternyata pekerjaan mereka adalah meretas data yang dikendalikan dari orang yang berada di Kamboja dengan target Warga Negara Asing (WNA) Amerika. 

“Awalnya mereka direkrut dari iklan Loker di Facebook sebagai Telemarketing, berawal dari 5 orang awalnya yang bekerja di Kamboja lalu monitor lewat Facebook awalnya telemarketing,” jelas Kombes Pol Ranefli.

“Memang mereka mengaku tertipu tetapi karena susah cari kerja, jadi tidak semua sadar tahunya iklan di facebook,” sambungnya.

Dari 5 orang yang awalnya bekerja di Kamboja tepatnya di perbatasan Kamboja dan Vietnam di Provinsi Sianoukville kemudian mendapatkan tawaran membuka kantor di Indonesia dan melakukan perekrutan.

“Jadi mereka berkembang awalnya di Tabanan merekrut tenaga baru melatih mengajarkan, merekrut melatih seperti itu, karena kontrak tempat habis sempat pindah ke Mengwi dan terakhir di 5 TKP ini,” jelasnya. 

“Mereka beroperasi lewat telegram dengan sasaran WNA Amerika,  untuk taksiran kerugian dan berapa jumlah korban kami belum bisa ungkap. Kami ketahui dari para korban dengan kode Amerika di komputer-komputer barang bukti ini,” jelasnya. (ian)

Bijak Berselancar di Medsos

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi atau berselancar dengan media sosial (medsos).

Hal ini disampaikan Irjen Pol Daniel  dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu (11/6) atas berbahayanya kasus penipuan online dengan modus scamming yang bisa meretas data korban. 

“Waspadai penipuan online dengan tidak memberikan informasi data pribadi atau keuangan kepada orang yang tidak dikenal,” ujar Irjen Pol Daniel. 

Kemudian, tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa atau tidak dikenal. Juga abaikan jika ada chat, telepon atau SMS (Short Message Service) yang tidak dikenal menawarkan atau meminta sesuatu. “Selalu gunakan platform online yang resmi dan terpercaya,” paparnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved