WNA Berulah di Bali

WASPADA Love Scam! Upah Pakai Kripto, 38 Sindikat Penipuan Online Afiliasi Pengendali di Kamboja

Jajaran kepolisian Polda Bali menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka karena terlibat dalam sindikat penipuan online.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
TERSANGKA - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dalam konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Mapolda Bali, Rabu (11/6). 

TRIBUN-BALI.COM  – Jajaran kepolisian Polda Bali menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka karena terlibat dalam sindikat penipuan online. Mereka diduga terafiliasi dengan pengendali di Kamboja. Upah yang terima sebesar 200 Dolar AS per bulan dan 1 Dolar AS dalam bentuk kripto per data yang diretas.

“Pengungkapan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dalam konferensi pers di Polda Bali, Rabu (11/6).

Irjen Pol Daniel memaparkan modus sindikat tersebut yakni para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu. 

Baca juga: Bangunan Tak Berizin Dibangun di Sebelah Loloan Pantai Cemagi, Satpol PP Badung Pasang Garis Polisi

Baca juga: Gianyar Gelontorkan Anggaran Rp4 Miliar untuk 2.774 Seniman di PKB 2025

PENIPUAN ONLINE - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dalam konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Mapolda Bali, Rabu (11/6).
PENIPUAN ONLINE - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dalam konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Mapolda Bali, Rabu (11/6). (TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO)

Para pelaku beroperasi dengan modus Love Scam yakni diperas dengan profil atau karakter perempuan model Amerika dengan membujuk, merayu atau memikat dengan iming-iming usaha atau bisnis dan lainnya yang menjanjikan membuat korban akhirnya terperangkap jeratan penipuan online ini. 

“Untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link Telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di Kamboja,” bebernya. 

Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah Jalan Nusa Kambangan Denpasar. Setelah dilakukan tindak lanjut, lokasi tersebut merupakan  TKP 1.

Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP 1 dan meyakini adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim langsung melakukan penggeledahan. “Di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit komputer sedang melakukan aktivitas penipuan tersebut,” bebernya. 

Di TKP 1 ini diamankan 9 pelaku inisial BR, IQ, DF, YK, FD, JJ, BG, D, DL dengan barang bukti 19 handphone (HP) dan 10 unit komputer. Dari hasil interogasi terhadap ke-9 pelaku tersebut, mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang berinisial VV yang saat ini berada di Kamboja.

“Mereka mengaku diberi tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu dengan upah 1 USD per data,” jelas Irjen Pol Daniel.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023. Pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda. Adalah di TKP 2 Jalan Nangka Utara Kusuma Sari, Denpasar.

Di TKP 2 petugas mengamankan sebanyak 9 pelaku inisial GP, YS, SLH, MASD, ADN, MSG, YMY, SM, FDR dengan barang bukti 16 HP dan 10 unit komputer. Kemudian TKP 3 Jalan Gustiwa III Denpasar, diamankan 6 pelaku inisial ARM, AEA, FPM, AT, RSM, dan FA dengan barang bukti 15 HP dan 9 unit komputer. Selanjutnya di TKP 4 yang berlokasi di Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar diamankan 8 pelaku inisial OE, FA, DA, IM, ANF, IK 

ANR, dan FH dengan barang bukti 22 HP dan 8 unit komputer.
Sedangkan di TKP 5 Jalan Swamandala III Denpasar diamankan 6 pelaku inisial EHS, AS, YRF, AAF, DM dan ESP dengan barang bukti 10 HP dan 10 unit komputer.

Berdasarkan keterangan pelaku Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut. “Tim kembali berhasil mengamankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti,” bebernya.

Dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 pelaku. Dari jumlah tersebut terdiri dari 31 laki-laki dan 7 perempuan.

“Barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved