Berita Denpasar

Autopsi Tahanan yang Tewas di Rutan Polresta Denpasar Sudah Terbit, Keluarga Menanti Hasil

Autopsi Tahanan yang Tewas di Rutan Polresta Denpasar Sudah Terbit, Keluarga Menanti Hasil

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil autopsi jenazah tahanan tewas dari Ruang Tahanan Denpasar berinisial Ali (35) sudah terbit dari forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar

Kuasa Hukum korban, I Gusti Agung Andra Wibawa, SH menerangkan bahwa hasil autopsi sudah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada penyidik Polresta Denpasar

"Untuk hasil autopsinya sudah keluar pada hari Rabu dan hasil autopsinya sudah diserahkan dari rumah sakit kepada pihak kepolisian," kata Andra pada Jumat 13 Juni 2025.

Baca juga: HARU BIRU, Ketut Sudika Hilang di Telan Lautan di Karangasem, Bayi ini Lahir Tanpa Ayah

Andra menjelaskan bahwa saat ini keluarga belum dapat untuk mengetahui hasil autopsi karena harus menunggu Surat Pemberitahuan Perkembanan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. 

"Untuk salinan hasilnya autopsinya itu kami tidak diberikan oleh pihak penyidik katanya surat tersebut merupakan dokumen penyidik yang sifatnya pro justitia, nanti yang diberikan kepada pihak keluarga hanya dalam bentuk surat SP2HP dan kami masih menunggu itu," jelasnya.

Sementara itu, jenazah AI saat ini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, pada Rabu 11 Juni 2025. Pihak keluarga berharap Polresta Denpasar segera mengungkap kasus ini ke publik.

Baca juga: Gerindra Gianyar Ikut Laporkan Oknum Perbekel Baturiti ke Polres Gianyar 

"Dari keluarga berharap siapapun yang terlibat pengeroyokan kepada almarhum Ali agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," beberya. 


Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Achmad Sodikin, kakak kandung tahanan korban tewas di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, muncul ke publik dan buka suara mengenai meninggalnya sang adik berinisial AI (35) beberapa hari yang lalu dan menggemparkan publik.


AI tewas diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel tahanan Rutan Polresta Denpasar, korban yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong. 


Pihak keluarga kini telah mengajukan autopsi di Rumah Sakit Prof  IGNG Ngoerah Denpasar untuk mengungkap tabir kematian korban yang selama bekerja sebagai montir di bidang otomotif dan tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.


Ia menjelaskan bahwa AI sudah kooperatif sampai ada penahanan dan penetapan tersangka serta menghormati proses hukum. Namun, hal yang tidak diinginkan justru terjadi, keluarga mempertanyakan pengawasan petugas Rutan dan meminta diusut seadil-adilnya.


"Pertama kami ingin mengurus jenazah korban dan meminta pertanggung jawaban diduga adik kami menjadi korban pengeroyokan, kami dari keluarga sangat merasa dirugikan, Polresta harusnya menjadi tempat yang aman malah terjadi hal yang tidak diinginkan," beber Achmad dijumpai Tribun Bali di Polresta Denpasar, pada Senin 9 Juni 2025.


Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Agung Handi SH, selain melaksanakan autopsi, pihaknya juga menyurati penyidik Polresta Denpasar untuk meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus AI.


Dirinya juga meminta Polresta Denpasar untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan diungkap ke publik melalui konferensi pers di hadapan awak media. 


"Kami menyurati selain SP3, agar dilakukan press rilis Polresta menerangkan kasus sebelumnya sudah selesai ditutup, saat ini fokus pada kasus pengeroyokan korbannya adalah adik kandung, usut tuntas terang yang bersalah diproses tahanan atuu petugas," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved