Berita Karangasem

LAPOR Perbekel Baturiti, Diduga Ujaran Kebencian, Gerindra Karangasem Resmi Tempuh Jalur Hukum!

Laporan ini dilayangkan, setelah beredar sebuah rekaman pidato yang dinilai mengandung muatan tendensius terhadap partai berlambang Garuda itu.

ISTIMEWA
DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem, secara resmi melaporkan oknum Perbekel di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, ke Polres Karangasem Jumat (13/6/2025). 

TRIBUN-BALI.COM - DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem, secara resmi melaporkan oknum Perbekel di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, ke Polres Karangasem Jumat (13/6/2025).

Laporan ini dilayangkan, setelah beredar sebuah rekaman pidato yang dinilai mengandung muatan tendensius terhadap partai berlambang kepala Burung Garuda tersebut.

Didampingi kuasa hukum, Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa materi dalam pidato sang perbekel berpotensi melanggar hukum, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian serta menciptakan permusuhan terhadap partai.

Baca juga: JATAH Honor Guru Honorer Sekolah Negeri Dipangkas! Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK

Baca juga: TANYA Penyebab Tutupnya Pabrik Coca Cola di Mengwi, Komisi IV DPRD  Badung Pastikan Hak Karyawan!

“Pernyataan yang disampaikan bersifat provokatif dan merugikan, citra Partai Gerindra. Para kader mendorong kami untuk mengambil langkah hukum agar hal ini tidak dianggap remeh,” ujar Suyasa usai menyerahkan laporan.

Sebagai bagian dari pelaporan, pihak Gerindra juga membawa sejumlah barang bukti ke kantor polisi, termasuk link berita daring dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman pidato dimaksud.

Kuasa hukum DPC Gerindra, I Wayan Swandi, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini merujuk pada Pasal 156 KUHP mengenai ujaran kebencian terhadap golongan.

“Pasal ini mengatur sanksi pidana hingga empat tahun penjara bagi pelaku. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk politisasi jabatan desa dengan cara-cara yang merusak,” ujar Swandi.

Meski pihak terlapor dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf, Suyasa menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras, bagi para pejabat desa agar tidak sembarangan mencampurkan urusan politik praktis dengan posisi publik.

“Kita ingin demokrasi yang sehat, penuh kekeluargaan. Bali ini kecil, jangan sampai hanya karena ambisi politik, tatanan sosial kita jadi terganggu,” ungkapnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved