Berita Karangasem
LAPOR Perbekel Baturiti, Diduga Ujaran Kebencian, Gerindra Karangasem Resmi Tempuh Jalur Hukum!
Laporan ini dilayangkan, setelah beredar sebuah rekaman pidato yang dinilai mengandung muatan tendensius terhadap partai berlambang Garuda itu.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem, secara resmi melaporkan oknum Perbekel di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, ke Polres Karangasem Jumat (13/6/2025).
Laporan ini dilayangkan, setelah beredar sebuah rekaman pidato yang dinilai mengandung muatan tendensius terhadap partai berlambang kepala Burung Garuda tersebut.
Didampingi kuasa hukum, Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa materi dalam pidato sang perbekel berpotensi melanggar hukum, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian serta menciptakan permusuhan terhadap partai.
Baca juga: JATAH Honor Guru Honorer Sekolah Negeri Dipangkas! Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK
Baca juga: TANYA Penyebab Tutupnya Pabrik Coca Cola di Mengwi, Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hak Karyawan!
“Pernyataan yang disampaikan bersifat provokatif dan merugikan, citra Partai Gerindra. Para kader mendorong kami untuk mengambil langkah hukum agar hal ini tidak dianggap remeh,” ujar Suyasa usai menyerahkan laporan.
Sebagai bagian dari pelaporan, pihak Gerindra juga membawa sejumlah barang bukti ke kantor polisi, termasuk link berita daring dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman pidato dimaksud.
Kuasa hukum DPC Gerindra, I Wayan Swandi, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini merujuk pada Pasal 156 KUHP mengenai ujaran kebencian terhadap golongan.
“Pasal ini mengatur sanksi pidana hingga empat tahun penjara bagi pelaku. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk politisasi jabatan desa dengan cara-cara yang merusak,” ujar Swandi.
Meski pihak terlapor dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf, Suyasa menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras, bagi para pejabat desa agar tidak sembarangan mencampurkan urusan politik praktis dengan posisi publik.
“Kita ingin demokrasi yang sehat, penuh kekeluargaan. Bali ini kecil, jangan sampai hanya karena ambisi politik, tatanan sosial kita jadi terganggu,” ungkapnya. (mit)
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.