“Proyek ini sudah selesai dan bahkan telah digunakan untuk dua event turnamen tennis internasional. Tapi hingga kini belum ada serah terima resmi maupun pelunasan. Ini jelas merugikan pihak klien kami,” tegas Salah satu kuasa hukum PT Texmura Nusantara, Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H.
Dimas menyoroti keputusan sepihak PT BDL yang telah menggunakan lapangan tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban kontraktual kepada pihak kontraktor dan pekerja.
Padahal proyek ini juga melibatkan entitas besar seperti PT. Amman Mineral Internasional, Tbk., KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), dan PB PELTI.
Sengketa ini bukan hanya menyangkut angka miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut nasib para mandor dan pekerja lokal yang telah mengabdikan tenaga dan sumber daya mereka demi proyek prestisius ini. Hingga kini, mereka masih menanti hak-hak mereka dibayar penuh. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.