Pendidikan
Pendaftaran Siswa Baru Jenjang SD, Disdik Antisipasi Demo Ortu Siswa KK Luar Denpasar Saat SPMB
Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama mewanti-wanti dan menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pendaftaran siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka per hari ini atau Senin hingga Sabtu, 16–21 Juni 2025, setiap hari pukul 09.00–13.00 WITA.
Dalam setiap gelaran PPDB atau yang kini jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sering kali ada orang tua yang tak terima saat anaknya tak dapat sekolah negeri. Hal ini sering terjadi di Kota Denpasar utamanya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Di mana banyak orang tua siswa dengan Kartu Keluarga (KK) luar Denpasar yang anaknya tak dapat SD negeri menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama mewanti-wanti dan menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis atau Juknis dan petunjuk pelaksanaan. Pihaknya akan menerima kuota sesuai dengan jumlah yang sudah ada di Juknis.
Baca juga: RANCANG Tahan Gempa, Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Resmi Beroperasi di Bali
Baca juga: TETAP Berseragam Serdadu Tridatu, Lima Pemain Diikat Kontrak Bervariasi oleh Bali United
“Kami sesuai dengan kuota, tidak boleh melebihi. Karena itu sudah dikunci oleh kementerian,” papar Wiratama saat diwawancarai Minggu (15/6).
Pihaknya taat dengan aturan dan mengutamakan siswa yang memiliki KK Denpasar sesuai dengan persyaratan pada Juknis. “Biasanya kerap terjadi di SD. Kalau SMP kan sudah jelas. Intinya kami taat pada Juklak dan Juknis,” paparnya.
Ia menambahkan, kurang lebih 70 persen dari kuota untuk siswa SD yang akan diterima ber-KK Denpasar. “Kalau ada sisa kuota baru untuk KK luar Denpasar,” paparnya.
Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. Namun, anak yang telah genap berusia 6 tahun juga tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, mereka yang baru berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, yang menyatakan kesiapan psikis serta potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
“Kami ingin memastikan setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus atau berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang kurang mampu, mendapatkan hak pendidikan dasar yang setara,” ujar Wiratama.
Pendaftaran terbuka melalui tiga jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, masing-masing dengan syarat yang telah disesuaikan. Jalur Domisili ditujukan bagi anak-anak yang tinggal di wilayah Kota Denpasar.
Syarat utama meliputi kepemilikan Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan Lahir jika akta tidak tersedia. Calon murid juga wajib memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2024. Tidak diwajibkan mengikuti pendidikan TK sebelumnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, dengan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Persyaratan dokumen sama dengan jalur domisili, namun ditambah dengan bukti dari Dinas Sosial,” paparnya.
Dan jalur mutasi terbuka bagi anak-anak yang pindah mengikuti penugasan orang tua, terutama ASN, pegawai BUMN, atau pindah karena bencana atau konflik. Bukti surat tugas atau SK penugasan diperlukan. “Anak dari pendidik dan tenaga kependidikan juga bisa mendaftar lewat jalur ini, dengan menyertakan SK dari kepala sekolah tempat orang tua bekerja,” paparnya.
Selain itu, orang tua atau wali juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan bahwa hanya mendaftar di maksimal tiga SD Negeri dan menjamin keabsahan dokumen yang diserahkan.
Dari sisi kuota, total daya tampung 10.048 siswa yang tersebar di 166 SD Negeri di empat kecamatan. Kuota penerimaan dibagi menjadi 80 persen untuk jalur domisili (7.995 siswa), 15 persen afirmasi (1.549 siswa), dan 5 persen mutasi (504 siswa).
Distribusi sekolah dan kapasitas tertinggi berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat, masing-masing dengan daya tampung 2.752 siswa, disusul Denpasar Utara (2.688 siswa) dan Denpasar Timur (1.856 siswa). Jumlah rombongan belajar (rombel) total mencapai 314 kelas.
Pendaftaran dibuka mulai Senin hingga Sabtu, tanggal 16–21 Juni 2025, setiap hari pukul 09.00–13.00 WITA. Calon murid dapat mendaftar baik secara daring maupun luring. Pendaftaran daring dilakukan melalui situs resmi PMB SD Denpasar di alamat https://s.id/spmbsd-dps, sedangkan pendaftaran luring dapat dilakukan langsung di sekolah tujuan.
Hasil seleksi akan diumumkan dalam dua tahap yakni Jumat, 27 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, pengumuman untuk calon murid yang berdomisili menggunakan KK Kota Denpasar. Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, pengumuman untuk calon murid dengan KK luar Kota Denpasar.
Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada Selasa hingga Sabtu, tanggal 1–5 Juli 2025, pada pukul 09.00–13.00 WITA. Proses daftar ulang dilakukan secara luring dengan menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada sekolah yang menerima calon murid tersebut. (sup)
Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan, Disdikpora Badung Pastikan Buku Paket yang Rusak Segera Diganti |
![]() |
---|
KAWAL Program Pendidikan Gratis, DPRD Gianyar Dorong Penguatan Seni-Budaya |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa Lolos, Daftar Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Brida Bali Siapkan Kuota 1.450 Orang |
![]() |
---|
TUGAS Akhir Mahasiswa Berbentuk Karya Sastra & Jurnalistik, Terobosan UPMI Bali & Didukung Sastrawan |
![]() |
---|
BELAJAR Data Kependudukan ke Surabaya, Upaya Denpasar Program 1 Keluarga 1 Sarjana Tak Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.