Berita Buleleng

Bupati Buleleng Tanggapi Peristiwa di Desa Selat Bali, Sutjidra Berencana Panggil Kedua Pihak

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat 13 Juni 2025. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra meminta seluruh pejabat maupun tokoh desa agar lebih mengatur emosi, terutama saat berhadapan dengan masyarakat 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra meminta seluruh pejabat maupun tokoh desa agar lebih mengatur emosi, terutama saat berhadapan dengan masyarakat. 

Hal tersebut diungkapkan Sutjidra, saat menanggapi viralnya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Perbekel) di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Kepada awak media, Sutjidra mengatakan sudah menerima informasi tentang peristiwa penganiayaan di Desa Selat. 

Putu Mara selaku Perbekel Selat, diakui sudah melakukan klarifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng. Sedangkan klarifikasi secara resmi ke bupati, diakui belum ada. 

Baca juga: Selesaikan Konflik Melalui Bale Kertha Adhyaksa, Kini Hadir di Kabupaten Karangasem

Sutjidra menilai peristiwa yang terjadi di Desa Selat itu merupakan kesalahpahaman antara kepala desa dengan salah satu warganya. Sayangnya kasus ini berujung saling lapor ke polisi. Bahkan masing-masing pihak punya versi sendiri.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil Putu Mara serta warga yang terlibat dugaan penganiayaan. Kasus ini sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Kami sedang mengadakan komunikasi kedua belah pihak, supaya hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Nanti akan kami panggil perbekel dan warganya," kata dia, Rabu 18 Juni 2025. 

Mengantisipasi hal serupa terulang lagi, Sutjidra mengingatkan sebagai seorang pejabat di desa dan tokoh desa, agar lebih menjaga emosi. Terlebih saat menghadapi masyarakat. 

"Menghadapi masyarakat dari berbagai kalangan memang harus bisa istilahnya menjaga hati. Supaya tidak emosi, hingga mengakibatkan terjadinya tindakan di luar norma," tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat 13 Juni 2025. 

Suami Ni Wayan Wisnawati yang saat itu mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah. 

Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.

Hingga pukul 11.00 Wita saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara kedua belah pihak. Keributan ini bahkan berujung pada pemukulan. 

Wisnawati melaporkan Perbekel Selat Putu Mara ke Polres Buleleng pada Sabtu 14 Juni 2025 siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP. 

Sedangkan Putu Mara melaporkan balik Wisnawati pada Senin 16 Juni 2025 sore dengan tuduhan yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved