Berita Buleleng
Masyarakat Pemuteran Buleleng Minta Kasus Bukit Ser Segera Ada Kepastian Hukum
Masyarakat Pemuteran Buleleng Minta Kasus Bukit Ser Segera Ada Kepastian Hukum
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah masyarakat Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mendatangi Polres Buleleng, Selasa (12/8/2025).
Kedatangan masyarakat didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus).
Pantauan Tribun-Bali.com, belasan masyarakat tiba di Polres Buleleng pukul 11.00 wita.
Mereka menumpangi truk sembari mengibarkan bendera merah putih. Pada body truk juga disematkan spanduk bertuliskan 'Dukung Polres Buleleng! Berantas Mafia Tanah' serta 'Polres Buleleng Greget Rakyat Pemuteran Tetap Memantau'.
Baca juga: KEPALA KORBAN JADI SOROTAN! Kecelakaan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, ABG Tewas Dilindas Truk
Di Polres Buleleng, masyarakat bersama Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni diterima langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Selanjutnya beberapa perwakilan masyarakat masuk ke ruang Command Center untuk mengungkapkan aspirasi langsung bersama Kapolres.
Kepada awak media, AKBP Widwan mengatakan, Polres Buleleng menerima aspirasi masyarakat terkait penanganan Bukit Ser. Pihaknya juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan secara santun, damai dan tidak mengganggu lalulintas.
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 58 59, Kurikulum Merdeka: Mari Refleksikan
Disampaikan pula, pada hari ini kasus dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser, secara resmi kembali ditangani oleh Polres Buleleng. Pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjuti sesuai hasil ekspose dari Polda Bali.
"Masyarakat tadi tuntutannya agar segera ada kepastian hukum terkait kasus ini. Hari ini akan kami gelar (perkara), untuk mengetahui alternatif tindak pidana yang memungkinkan, guna mempercepat proses hukum," ucapnya.
Disinggung mengenai sosok terduga pelaku, Kapolres enggan menjawab banyak. Ia hanya mengatakan akan melakukan gelar perkara dulu. "Terkait peristiwa yang dilaporkan, ini kan berproses dari penyelidikan ke penyidikan apabila ada tindak pidana. Nah, pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada orang-orang yang memiliki niat jahat, atau yang diuntungkan, dan sebagainya. Intinya yang memiliki mens rea," tandasnya.
Setelah dari Polres Buleleng, rombongan kemudian menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Di Kantor Kejaksaan, masyarakat bersama LSM Genus meminta surat Legal Opini yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait kasus dugaan pembangunan villa tanah negara Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, pembangunan vila di Desa Pemuteran belum jelas izinnya. Dikatakan pula, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi hukum akan menerbitkan rekomendasi terkait persoalan ini.
Anton mengatakan, pertemuan dengan Kapolres Buleleng adalah menindaklanjuti hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bareskrimsus Polda Bali. Berdasarkan hasil penelusuran digital Polda Bali, kata Anton, ada tahun 2012 tanah tersebut tidak sedang digarap oleh siapapun.
Anton juga meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Karenanya ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti. "Kami yakin sudah ada oknum. Ini berdasarkan data dan fakta. Keterangan kami tidak omon-omon saja," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.