Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

MOGOK Kerja & Sekat Kendaraan ke Terminal Kargo, Gelar Aksi Solidaritas Penindakan Kendaraan ODOL

Aksi solidaritas ini juga dipantau dan diamankan oleh puluhan personel dari Satlantas Polresta Jembrana serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Tayang:
ISTIMEWA 
AKSI SEKAT – Sejumlah pengemudi menggelar aksi penyekatan truk angkutan logistik di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk atau depan Terminal Kargo Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (19/6). 

Ketua Paguyuban Sopir Truk Buleleng, Komang Budiama mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari aksi serupa yang digelar di Jawa Timur.

Menurut Budiama, peraturan tentang ODOL ini berat sebelah dan merugikan para sopir. Sebab para sopir yang selalu kena getahnya.

Mereka sering kena tilang akibat aturan ini. Sedangkan pemilik kendaraan atau pemilik usaha dan pengguna jasa justru tidak tersentuh dengan peraturan ini. Padahal menurut Budiama mereka adalah satu kesatuan. 

“Kami sebenarnya sangat mendukung aturan ini. Karena dengan muatan berlebih, otomatis juga berisiko terhadap keselamatan kami. Namun sebelum mengesahkan Undang-Undang ODOL, seharusnya pemerintah sosialisasi dulu ke perusahaan, agar sopir-sopirnya disejahterakan. Perusahaan dulu yang ditindak, jangan driver-nya terus yang jadi sasaran,” katanya. 

“Upah itu bergantung dari jenis kendaraan dan barang yang diangkut. Misalnya saya, sebagai supir truk pendapatan saya jika melebihi kapasitas bisa Rp 5 juta. Sedangkan jika menggunakan kapasitas normal, hanya Rp 3,5 juta,” ucapnya seraya menyebut ia mengantar mie instan dan roti dari Surabaya menuju Bali.

Budiama mengatakan jika upah Rp 5 juta itu merupakan pendapatan kotor. Sehingga pendapatan bersihnya sangat pas-pasan.

“Biaya perawatan itu saya yang tanggung. Itu belum termasuk biaya lain yang harus dibayar dalam perjalanan mengantar barang ke tujuan,” ungkapnya. 

Oleh sebab itu, Budiama kembali menegaskan agar penindakan terhadap ODOL dihentikan sebelum ada solusi dari pemerintah. Ia juga menuntut agar ada revisi UU tentang ODOL ini.

“Selain itu kami juga berharap ada regulasi ongkos angkutan logistik, perlindungan hukum pada sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum,” tegasnya. 

Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para sopir truk di Buleleng ini merupakan bentuk solidaritas, terkait adanya demo yang dilakukan di wilayah Jawa Timur. 

“Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas. Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja,” kata Gunawan. 

Mengenai tuntutan para sopir truk, Gunawan mengatakan kewenangan revisi Undang-Undang ODOL berada di Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Yang mana aturan tersebut berlaku menyeluruh. “Kami di daerah hanya mengikuti aturan dari pusat saja,” tandas dia. 

Untuk diketahui, sebelum melakukan aksi solidaritas ini, para pengemudi angkutan barang Bali ini telah menggelar aksi membagikan selebaran di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana atau Pintu Masuk Bali, kemarin.

Para pengemudi yang tergabung GAPIBA ini mendesak pemerintah agar tuntutannya ditanggapi. Jika tidak, maka para sopir melakukan mogok kerja, tidak beroperasi mengangkut muatan.

Selebaran yang berisikan tuntutan tersebut diberikan kepada setiap setiap sopir angkutan barang yang lewat. Sekitar 300 lembar selebaran berisi imbauan kepada sopir truk untuk tidak beroperasi, ajakan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan sudah tersebar. (mpa/mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved