Berita Jembrana
MOGOK Kerja & Sekat Kendaraan ke Terminal Kargo, Gelar Aksi Solidaritas Penindakan Kendaraan ODOL
Aksi solidaritas ini juga dipantau dan diamankan oleh puluhan personel dari Satlantas Polresta Jembrana serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Puluhan pengemudi Bali yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (GAPIBA) berkumpul di Terminal Kargo Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (19/6).
Mereka menggelar aksi solidaritas terkait penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Timur. ODOL merupakan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Selain itu, juga menyampaikan sejumlah tuntutan seperti meminta pemerintah untuk segera menetapkan regulasi ongkos para sopir khususnya angkutan logistik. Total ada 6 poin tuntutan dari sopir angkutan barang Bali ini.
Aksi solidaritas ini juga dipantau dan diamankan oleh puluhan personel dari Satlantas Polresta Jembrana serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Baca juga: VIRAL Mobil Rusak karena Pertalite Campur Air? Pertamina Cek Kualitas BBM SPBU dan Bengkel di Bali!
Baca juga: PELAKU Penembakan WNA di Badung Juga Dijerat Kasus Penggelapan Mobil, Simak Penjelasan Polda Bali
Mengingat sejumlah peserta aksi solidaritas ini juga mengarahkan sejumlah kendaraan barang alias penyekatan untuk kendaraan yang melintas dari arah Denpasar maupun dari arah Gilimanuk untuk masuk ke terminal kargo tersebut.
Setelah itu, mereka diskusi dengan para pihak seperti dengan Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan didampingi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk serta perwakilan Pemkab Jembrana dari Dinas Perhubungan. Dalam diskusi tersebut, mereka menyampaikan keluh kesah para pengemudi kepada pemerintah.
“Kami berkumpul di sini damai, sebagai bentuk solidaritas dengan rekan sopir di Jawa Timur, kalau waktu sampai kapan kita mengikuti di Jawa Timur,” kata Koordinator Aksi, Farhan, kemarin.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang jadi tuntutan para pengemudi kepada pemerintah dengan aksi solidaritas ini.
Terutama adalah soal penentuan regulasi ongkos pengemudi angkutan logistik. Kemudian tuntutan lainnya juga soal penghentian penindakan ODOL sebelum ada solusi dari pemerintah.
Selanjutnya, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Termasuk perlindungan hukum kepada sopir, pemberantasan premanisme dan pungutan liar alias pungli.
Mereka juga menuntut kesetaraan perlakuan hukum. Diungkapkan, selama ini penindakan dilakukan secara tebang pilih oleh petugas.
Mereka juga berencana melakukan aksi-aksi selanjut jika pemerintah tak mengindahkan permintaan atau tuntutan para sopir ini.
“Tuntutan utama kita adalah tentukan ongkos pengemudi angkutan barang (logistik),” tegasnya. “Jika memang tuntutan kami tak digubris, kami akan lakukan aksi-aksinya selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, sejumlah sopir angkutan barang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Buleleng juga menggelar aksi solidaritas pada Kamis (19/6).
Mereka mendesak pemerintah merevisi aturan tentang ODOL. Aksi tersebut berlangsung di Terminal Cargo Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
KMP Karya Maritim III Alami Masalah Kemudi, Digandeng Kapal Lain untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.