Berita Jembrana
MOGOK Kerja & Sekat Kendaraan ke Terminal Kargo, Gelar Aksi Solidaritas Penindakan Kendaraan ODOL
Aksi solidaritas ini juga dipantau dan diamankan oleh puluhan personel dari Satlantas Polresta Jembrana serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Puluhan pengemudi Bali yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (GAPIBA) berkumpul di Terminal Kargo Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (19/6).
Mereka menggelar aksi solidaritas terkait penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Timur. ODOL merupakan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Selain itu, juga menyampaikan sejumlah tuntutan seperti meminta pemerintah untuk segera menetapkan regulasi ongkos para sopir khususnya angkutan logistik. Total ada 6 poin tuntutan dari sopir angkutan barang Bali ini.
Aksi solidaritas ini juga dipantau dan diamankan oleh puluhan personel dari Satlantas Polresta Jembrana serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Baca juga: VIRAL Mobil Rusak karena Pertalite Campur Air? Pertamina Cek Kualitas BBM SPBU dan Bengkel di Bali!
Baca juga: PELAKU Penembakan WNA di Badung Juga Dijerat Kasus Penggelapan Mobil, Simak Penjelasan Polda Bali
Mengingat sejumlah peserta aksi solidaritas ini juga mengarahkan sejumlah kendaraan barang alias penyekatan untuk kendaraan yang melintas dari arah Denpasar maupun dari arah Gilimanuk untuk masuk ke terminal kargo tersebut.
Setelah itu, mereka diskusi dengan para pihak seperti dengan Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan didampingi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk serta perwakilan Pemkab Jembrana dari Dinas Perhubungan. Dalam diskusi tersebut, mereka menyampaikan keluh kesah para pengemudi kepada pemerintah.
“Kami berkumpul di sini damai, sebagai bentuk solidaritas dengan rekan sopir di Jawa Timur, kalau waktu sampai kapan kita mengikuti di Jawa Timur,” kata Koordinator Aksi, Farhan, kemarin.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang jadi tuntutan para pengemudi kepada pemerintah dengan aksi solidaritas ini.
Terutama adalah soal penentuan regulasi ongkos pengemudi angkutan logistik. Kemudian tuntutan lainnya juga soal penghentian penindakan ODOL sebelum ada solusi dari pemerintah.
Selanjutnya, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Termasuk perlindungan hukum kepada sopir, pemberantasan premanisme dan pungutan liar alias pungli.
Mereka juga menuntut kesetaraan perlakuan hukum. Diungkapkan, selama ini penindakan dilakukan secara tebang pilih oleh petugas.
Mereka juga berencana melakukan aksi-aksi selanjut jika pemerintah tak mengindahkan permintaan atau tuntutan para sopir ini.
“Tuntutan utama kita adalah tentukan ongkos pengemudi angkutan barang (logistik),” tegasnya. “Jika memang tuntutan kami tak digubris, kami akan lakukan aksi-aksinya selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, sejumlah sopir angkutan barang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Buleleng juga menggelar aksi solidaritas pada Kamis (19/6).
Mereka mendesak pemerintah merevisi aturan tentang ODOL. Aksi tersebut berlangsung di Terminal Cargo Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Ketua Paguyuban Sopir Truk Buleleng, Komang Budiama mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari aksi serupa yang digelar di Jawa Timur.
Menurut Budiama, peraturan tentang ODOL ini berat sebelah dan merugikan para sopir. Sebab para sopir yang selalu kena getahnya.
Mereka sering kena tilang akibat aturan ini. Sedangkan pemilik kendaraan atau pemilik usaha dan pengguna jasa justru tidak tersentuh dengan peraturan ini. Padahal menurut Budiama mereka adalah satu kesatuan.
“Kami sebenarnya sangat mendukung aturan ini. Karena dengan muatan berlebih, otomatis juga berisiko terhadap keselamatan kami. Namun sebelum mengesahkan Undang-Undang ODOL, seharusnya pemerintah sosialisasi dulu ke perusahaan, agar sopir-sopirnya disejahterakan. Perusahaan dulu yang ditindak, jangan driver-nya terus yang jadi sasaran,” katanya.
“Upah itu bergantung dari jenis kendaraan dan barang yang diangkut. Misalnya saya, sebagai supir truk pendapatan saya jika melebihi kapasitas bisa Rp 5 juta. Sedangkan jika menggunakan kapasitas normal, hanya Rp 3,5 juta,” ucapnya seraya menyebut ia mengantar mie instan dan roti dari Surabaya menuju Bali.
Budiama mengatakan jika upah Rp 5 juta itu merupakan pendapatan kotor. Sehingga pendapatan bersihnya sangat pas-pasan.
“Biaya perawatan itu saya yang tanggung. Itu belum termasuk biaya lain yang harus dibayar dalam perjalanan mengantar barang ke tujuan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Budiama kembali menegaskan agar penindakan terhadap ODOL dihentikan sebelum ada solusi dari pemerintah. Ia juga menuntut agar ada revisi UU tentang ODOL ini.
“Selain itu kami juga berharap ada regulasi ongkos angkutan logistik, perlindungan hukum pada sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum,” tegasnya.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para sopir truk di Buleleng ini merupakan bentuk solidaritas, terkait adanya demo yang dilakukan di wilayah Jawa Timur.
“Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas. Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja,” kata Gunawan.
Mengenai tuntutan para sopir truk, Gunawan mengatakan kewenangan revisi Undang-Undang ODOL berada di Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Yang mana aturan tersebut berlaku menyeluruh. “Kami di daerah hanya mengikuti aturan dari pusat saja,” tandas dia.
Untuk diketahui, sebelum melakukan aksi solidaritas ini, para pengemudi angkutan barang Bali ini telah menggelar aksi membagikan selebaran di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana atau Pintu Masuk Bali, kemarin.
Para pengemudi yang tergabung GAPIBA ini mendesak pemerintah agar tuntutannya ditanggapi. Jika tidak, maka para sopir melakukan mogok kerja, tidak beroperasi mengangkut muatan.
Selebaran yang berisikan tuntutan tersebut diberikan kepada setiap setiap sopir angkutan barang yang lewat. Sekitar 300 lembar selebaran berisi imbauan kepada sopir truk untuk tidak beroperasi, ajakan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan sudah tersebar. (mpa/mer)
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
KMP Karya Maritim III Alami Masalah Kemudi, Digandeng Kapal Lain untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.