Penusukan di Buleleng

TIKAM Kana Hingga Tewas! Gede Boy Terancam Bui 15 Tahun, Mabuk Main Domino Berujung Maut di Buleleng

Gede Suasta alias Gede Boy, kini resmi berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana di Desa Madenan, Buleleng.

ISTIMEWA
Gede Suasta alias Gede Boy, kini resmi berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana di Desa Madenan, Buleleng. Pria 49 tahun itu bahkan telah ditahan di Mapolsek Tejakula.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penusukan di Buleleng berlanjut ke meja hijau. Apalagi sampai ada korban jiwa dalam tragedi berdarah ini. 

Gede Suasta alias Gede Boy, kini resmi berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana di Desa Madenan, Buleleng. Pria 49 tahun itu bahkan telah ditahan di Mapolsek Tejakula. 

Selain menahan Gede Boy, polisi juga telah menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk dada kiri Kana secara bertubi-tubi. Yang mana diketahui pisau sepanjang 20 sentimeter itu sempat dibuang ke kebun kakao. 

Baca juga: TIKAM Dada Kana Berkali-kali, Boy Gelap Mata, Permainan Domino Maut, 1 Tewas, Pengaruh Miras

Baca juga: TEWAS di TKP Usai Tabrak Truk Parkir di Banjarangkan Klungkung, Komang RP Terpental & Luka Berat!

BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ditemui Kamis (19/6/2025). Ia mengungkapkan jika Gede Boy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal pembunuhan atau penganiayaan.
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ditemui Kamis (19/6/2025). Ia mengungkapkan jika Gede Boy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal pembunuhan atau penganiayaan. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, status Gede Boy sebagai tersangka ditetapkan pada Rabu (18/6/2025). Ia disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa atau Pasal 351 ayat 3, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia

"Untuk pasal 338 ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun penjara. Sedangkan 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya Kamis (19/6/2025).

Diketahui, penikaman yang dilakukan Boy untuk membela diri. Sebab ia lebih dulu ditikam oleh Kana, namun hanya melukai tangan kiri. Tak hanya itu, Kana juga membenturkan kepala Boy ke dinding hingga menyebabkan luka robek di kepala. 

Mengenai pembelaan diri yang dilakukan Boy, AKP Diatmika mengaku jika pihaknya menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Diakui saat ini Boy telah melakukan visum, mengingat ia juga mengalami luka-luka. 

"Terkait laporan balik itu sah-sah saja. Namun yang jelas dia sudah mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuhnya. 

AKP Diatmika juga menjelaskan, jika permainan domino yang dilakukan saat itu tidak berkaitan dengan judi. Sebab tidak ada uang yang digunakan untuk taruhan.   

Sebaliknya, apa yang dilakukan keduanya adalah untuk main-main. Karena taruhannya minum arak bagi yang kalah.

Sayangnya polisi belum mengetahui, berapa banyak arak yang dipertaruhkan, sebab permainan itu justru berubah menjadi aksi saling tikam

"Antara korban dan pelaku ini memang teman akrab, karena merupakan teman satu desa dan kerap main bersama. Namun karena permainan domino saat itu dalam pengaruh alkohol, sehingga keduanya tidak bisa mengontrol diri hingga menyebabkan peristiwa pembunuhan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi saling tikam antara Boy dan Kana diketahui pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 01.30 WITA. Peristiwa ini berawal dari permainan domino, antara Kana dan Boy dengan taruhan siapa yang kalah minum arak. 

Permainan domino dimulai sejak Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Di mana Kana mendatangi kediaman Boy namun sudah dalam kondisi mabuk

Permainan itu berlangsung sampai pukul 21.00 WITA. Sayangnya, Kana yang menawarkan taruhan, justru dia yang terus kalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved