Berita Denpasar
Desa/Kelurahan di Denpasar Bali Telah Miliki Kopdes Merah Putih, Kebanyakan Simpan Pinjam dan Ritel
Kelurahan Peguyangan yang bekerja sama dalam mengembangkan Subak Sembung untuk kegiatan pariwisata.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Semua desa dan kelurahan di Denpasar sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Sehingga sudah ada 43 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sudah terbentuk di Kota Denpasar.
Karena Denpasar sendiri tercatat ada 27 desa dan 16 kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar Dewa Made Agung didampingi Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi I Made Parama Dyaksa mengatakan, sebagian besar desa dan kelurahan mengajukan unit usaha simpan pinjam serta ritel dan sejenisnya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Jembrana Bali Diminta Kreatif, Jangan Tumpang Tindih dengan LPD dan Bumdes
Namun banyak pula desa yang menyesuaikan dengan potensi desa/kelurahan masing-masing.
Seperti Sanur Kauh yang bekerjasama dengan TPS3R dalam pengolahan sampah dan penjualan hasil olahan.
Potensi ini tidak menutup kemungkinan ditiru oleh desa atau kelurahan lainnya.
Selain itu, ada pula Kelurahan Peguyangan yang bekerja sama dalam mengembangkan Subak Sembung untuk kegiatan pariwisata.
"Termasuk Sanur juga yang masih ada lahan sawah, mereka sudah menjajaki kerja sama dengan pekaseh. Demikian pula Tegal Harum yang cukup banyak idenya, namun implementasinya nanti masih menunggu arahan dari kementerian terkait," terangnya.
Ia mengatakan, untuk pembuatan akta pendirian koperasi ini di Denpasar sendiri dialokasikan dari APBD melalui Dinas Koperasi.
Namun saat ini pengalokasian tersebut masih proses dan menunggu ketok palu dari Legislatif.
Sehingga saat ini proses pengajuan masih ditalangi oleh desa/kelurahan masing-masing.
Nantinya setelah anggaran diketok palu, baru akan dibayarkan oleh Dinas Koperasi melalui notaris.
"Nantinya dari notaris yang mengembalikan ke desa/kelurahan yang bekerja sama dengannya," ungkapnya.
Anggaran yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta per desa/kelurahan yang disesuaikan dengan ketetapan pusat sebelumnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.