Berita Denpasar

Penebangan 1 Pohon Perindang di Denpasar Wajib Diganti 25 Pohon Baru

Melakukan pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon. 

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi Pohon Perindang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Melakukan pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon

Dimana 1 pohon yang dipotong wajib diganti dengan 25 pohon baru.

Hal ini sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018, setiap warga atau pihak yang hendak menebang pohon perindang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengganti satu pohon yang ditebang dengan 25 pohon baru.

Baca juga: SISWI SMP Dicekoki Pil KB Darurat di Buleleng Modus Pacaran Berakhir Dipaksa Berhubungan

Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keindahan, keteduhan, dan kelestarian lingkungan kota.

"Perwali ini diberlakukan untuk mengontrol pemotongan pohon perindang agar tidak dilakukan sembarangan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru, dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter," jelasnya saat diwawancarai, Senin 23 Juni 2025.

Baca juga: Kasat Intelkam Polres Jembrana Bergeser ke Gianyar, 2 Jabatan Strategis Diisi Orang Baru

Selain kewajiban mengganti pohon, pihak yang melakukan pemotongan juga diwajibkan menjaga keserasian dan keindahan pohon di sekitar lokasi. 


Seluruh proses pemotongan hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin resmi, dan harus di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.


"Jenis pohon pengganti pun tidak bisa sembarangan. Harus sesuai rekomendasi dari DLHK agar tetap mendukung estetika dan fungsi ekologis kawasan," imbuhnya.


Perwali tersebut juga menetapkan bahwa reboisasi harus diutamakan di sekitar lokasi pohon yang ditebang, kecuali jika ada alasan teknis yang mengharuskan pemindahan lokasi penanaman.


Dengan regulasi ini, Pemkot Denpasar ingin mewujudkan kota yang clean and green tanpa menghambat dinamika pembangunan. 


"Kami ingin ada keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Masyarakat pun diajak terlibat aktif dalam menjaga kualitas ruang hijau kota," katanya. 


Selain itu, tahun 2025 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar juga kembali menganggarkan untuk asuransi pohon.


Asuransi ini diperuntukkan untuk pohon yang berada di tepi jalan atau pohon perindang yang dikelola oleh DLHK Denpasar.


Adapun besaran asuransi pohon ini yakni Rp 100 juta untuk 15.863 pohon.


Dayu Widya mengungkapkan, dalam klausul asuransi, untuk satu kejadian pihak asuransi akan menanggung maksimal Rp 20 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved