Berita Denpasar

Penebangan 1 Pohon Perindang di Denpasar Wajib Diganti 25 Pohon Baru

Melakukan pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon. 

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi Pohon Perindang. 


Pihaknya juga mengatakan jika asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam.


“Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” katanya.


Namun tak semua kendaraan tersebut bisa mendapat asuransi, karena jika biaya perbaikan kendaraan di bawah Rp 500 ribu maka tidak akan mendapat tanggungan dari asuransi.


"Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp 500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya," katanya.


Jika di atas Rp 500 ribu baru bisa diklaim asuransi tersebut.


Pihaknya menambahkan, nilai klaim asuransi untuk kerusakan maksimal Rp 5 juta per kejadian per lokasi.


"Tapi tidak penuh juga Rp 5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp 1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp 1 juta," paparnya.


Dayu Widia juga menambahkan, untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp 15 juta.


"Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved