Berita Badung
Dinkes Badung Bali Catat 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI, Diduga Dampak PHK Massal
Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat banyak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kepesertaannya dialihkan, dari kepesertaan lain ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu pun diduga karena banyaknya masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti diketahui, selama ini di Kabupaten Badung ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.
Hal itu pun diduga menjadi pemicu banyaknya warga yang mengalihkan kepesertaan, agar tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan melalui BPJS.
Baca juga: Warga Badung Bali yang Kena PHK Dipastikan Tetap Punya BPJS, Artini: Per Hari Ada 50 Pengajuan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Eka Merthawan mengakui, jika dilihat dari data BPJS, sudah banyak warga yang terkena PHK.
Hanya saja pihaknya menduga baru sedikit yang melaporkan ke Disprinaker.
"Iya informasi yang kami terima dari BPJS, jumlahnya sudah melampaui dari data kami. Artinya, ada indikasi PHK yang tidak tercatat secara formal," kata Eka Merthawan
Berdasarkan data yang terhimpun, setidaknya terdapat 117 karyawan yang terdampak PHK selama periode Januari hingga Mei 2025, angka itu terus meningkat dengan adanya PHK karyawan PT Coca Cola dan FINNS Recreation Club.
Jika digabungkan sudah ada 344 karyawan di Badung yang di PHK.
Sementara itu, Administrasi Kesehatan Madya Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Komang Artini yang dikonfirmasi Kamis 26 Juni 2025 juga mengakui ada ribuan peserta BPJS di Badung yang dialihkan dari peserta lain ke PBI. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui pasti apa itu karena PHK atau bukan.
"Sampai saat ini, Badung sudah mencatat ada 6.923 peserta BPJS yang dialihkan dari segmen kepesertaan lain ke dalam skema PBI," ujarnya.
Selain itu untuk usulan baru, juga ada sebanyak 764 peserta yang kepesertaannya PBI. Sehingga total penerima bantuan iuran di Badung mencapai 7.687 orang.
"Ada 26 jenis penyakit dicover, yang sebelumnya berasal dari 13 kelompok penyakit. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.
Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan diri sebagai peserta PBI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.