Berita Badung
Dinkes Badung Bali Catat 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI, Diduga Dampak PHK Massal
Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Dinkes Badung Bali Catat 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI, Diduga Dampak PHK Massal
Bahkan semua itu melalui skema yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu warga Badung tetap bisa punya BPJS.
Dinas Kesehatan mengakui jika proses pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ini cukup terbuka asalkan korban PHK mampu menunjukkan surat resmi pemutusan hubungan kerja.
Surat tersebut menjadi dasar untuk memindahkan status dari peserta bukan penerima upah (PBPU) ke PBI APBD.
"Selama mereka bersedia untuk diikutkan dalam kelas 3, maka bisa langsung dialihkan. Kalau sebelumnya mereka peserta mandiri kelas 1 atau 2, saat dialihkan ke PBI akan mengikuti ketentuan kelas 3 yang ditanggung pemerintah daerah," ujarnya Komang Artini sebelumnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.