Berita Bali
Warga Badung Bali yang Kena PHK Dipastikan Tetap Punya BPJS, Artini: Per Hari Ada 50 Pengajuan
perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 hanya terletak pada fasilitas rawat inap, sedangkan manfaat layanan dasar tetap sama.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.
Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bahkan semua itu melalui skema yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu warga Badung tetap bisa punya BPJS.
Adiministrasi Kesehatan Madya Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Komang Artini menjelaskan bahwa proses pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ini cukup terbuka asalkan korban PHK mampu menunjukkan surat resmi pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Dewan Gianyar Setujui Pertanggungjawaban Pemkab Soal Pengguna APBD 2024
Surat tersebut menjadi dasar untuk memindahkan status dari peserta bukan penerima upah (PBPU) ke PBI APBD.
"Selama mereka bersedia untuk diikutkan dalam kelas 3, maka bisa langsung dialihkan. Kalau sebelumnya mereka peserta mandiri kelas 1 atau 2, saat dialihkan ke PBI akan mengikuti ketentuan kelas 3 yang ditanggung pemerintah daerah," ujarnya, Rabu 25 Juni 2025.
Pihaknya menyebutkan, perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 hanya terletak pada fasilitas rawat inap, sedangkan manfaat layanan dasar tetap sama.
Setiap hari, Dinkes mencatat ada sekitar 50 permohonan terkait pendaftaran baru maupun penonaktifan peserta BPJS Kesehatan.
"Per hari ada 50 pengajuan yang kami catat. Namun biasanya masyarakat baru mengurus peralihan ketika di rumah sakit, kartunya non aktif," ungkapnya.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta yang terkena PHK masih tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan BPJS hingga enam bulan setelah pemutusan kerja, tanpa dipungut biaya.
"Dengan adanya aturan enam bulan itu, diharapkan dapat memberi waktu bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru," imbuhnya. (gus)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.