Berita Buleleng

Satpol PP Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan

Satpol PP Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan

Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat menutup aktivitas pembuangan sampah di TPA Pangkungparuk. Penutupan TPA ini karena pemilik lahan tidak mengelola aktifitas pembuangan sampah secara baik, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat sekitar. 


Tak hanya menghentikan aktifitas buang sampah, Satpol PP Buleleng juga memberikan SP-3, serta pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring. Diakui pihak terlapor atau pemilik lahan sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin 30 Juni mendatang. 


"Untuk sementara kita tutup kegiatan TPA. Sedangkan orangnya kena tipiring. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved