Berita Buleleng
Satpol PP Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan
Satpol PP Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat menutup aktivitas pembuangan sampah di TPA Pangkungparuk. Penutupan TPA ini karena pemilik lahan tidak mengelola aktifitas pembuangan sampah secara baik, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
Tak hanya menghentikan aktifitas buang sampah, Satpol PP Buleleng juga memberikan SP-3, serta pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring. Diakui pihak terlapor atau pemilik lahan sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin 30 Juni mendatang.
"Untuk sementara kita tutup kegiatan TPA. Sedangkan orangnya kena tipiring. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Bulfest, WBP Ikut Lestarikan Budaya Bali, Bawakan Tari Janger WBP Singaraja Sukses Pukau Pengunjung |
![]() |
---|
Gelontorkan Rp2,7 M, Perbaikan Jalan Sekumpul Buleleng Bali Rampung |
![]() |
---|
Topeng Raksasa Rama-Laksmana di Buleleng Festival, Darmawan Sebut Sarana Edukasi Sampah Plastik |
![]() |
---|
DAMKAR Buleleng Selamatkan Kambing Milik Shobirin yang Masuk Sumur! |
![]() |
---|
BUTUH Sampah Plastik 2,38 Ton, Topeng Raksasa Rama-Laksmana, Pesan Ekologis di Panggung Bulfest 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.