Berita Buleleng
Satpol PP Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan
Satpol PP Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat menutup aktivitas pembuangan sampah di TPA Pangkungparuk. Penutupan TPA ini karena pemilik lahan tidak mengelola aktifitas pembuangan sampah secara baik, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
Tak hanya menghentikan aktifitas buang sampah, Satpol PP Buleleng juga memberikan SP-3, serta pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring. Diakui pihak terlapor atau pemilik lahan sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin 30 Juni mendatang.
"Untuk sementara kita tutup kegiatan TPA. Sedangkan orangnya kena tipiring. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Klarifikasi Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Desa Ambengan, Agus: Kami Tak Tebang Kayu |
![]() |
---|
HEBOH Video Diduga Pembabatan Hutan Lindung, UPTD KPH Bali Utara Bertemu dengan Pengelola Hutan |
![]() |
---|
Viral Video Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Buleleng, Petugas Datangi Pembuat Video |
![]() |
---|
CERITA MENGERIKAN Gadis 14 Tahun di Buleleng, Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Bejat Ayah Kandung |
![]() |
---|
BEJAT! IE Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Buleleng Bali, Korban Sempat Dipukul dan Diancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.