Berita Buleleng

Kasus Penusukan di Buleleng Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur

Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Diversi - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia menyebut kasus perkelahian dan penusukan di eks Pelabuhan Buleleng akan diselsaikan secara diversi. 

Kasus Penusukan di Buleleng Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - MA (16) pelaku kasus perkelahian dan penusukan terhadap I Gede F Sandy Putra (21) saat ini telah ditahan.

Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi.

Mengingat ia masih di bawah umur. 

Baca juga: KASUS Penusukan Viral di Eks Pelabuhan Buleleng Akan Diselesaikan Melalui Diversi, Ini Penjelasannya

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya ketersinggungan di Jalan Diponegoro, antara MA dengan I Gede F Sandy Putra (21) pada Selasa (24/6) sekitar pukul 15.30 Wita.

Di mana saat itu MA tersulut emosi akibat Gede Sandy menggunakan knalpot brong. 

"Korban ini mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong, sehingga pelaku emosi. Sempat terjadi cekcok di jalan hingga pelaku menantang berkelahi di dalam Museum Sunda Kecil, eks Pelabuhan Buleleng," ungkapnya Selasa (1/7).

Perkelahian antarkeduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA.

Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat. 

Perkelahian keduanya sempat direkam oleh masyarakat yang kebetulan berkunjung.

Pada video itu, terdapat dua kubu saling berkelahi. 

Baca juga: Marak Aksi Penusukan, Polda Bali dan Polsek Kutsel Gelar Patroli Gabungan, Geledah Barang Bawaan

Masyarakat di sekitar lokasi juga berdatangan untuk melerai perkelahian, serta menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Polres Buleleng, untuk mendapat penanganan.

"MA sempat kabur pasca kejadian itu, namun berhasil diamankan pada Kamis (26/6) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk kaki korban juga sudah diamankan," ujarnya. 

Kasusnya perkelahian dan penusukan yang dilakukan MA, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Sebab MA masih berusia 16 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved