Berita Buleleng
Kasus Penusukan di Buleleng Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur
Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Kasus Penusukan di Buleleng Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - MA (16) pelaku kasus perkelahian dan penusukan terhadap I Gede F Sandy Putra (21) saat ini telah ditahan.
Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi.
Mengingat ia masih di bawah umur.
Baca juga: KASUS Penusukan Viral di Eks Pelabuhan Buleleng Akan Diselesaikan Melalui Diversi, Ini Penjelasannya
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya ketersinggungan di Jalan Diponegoro, antara MA dengan I Gede F Sandy Putra (21) pada Selasa (24/6) sekitar pukul 15.30 Wita.
Di mana saat itu MA tersulut emosi akibat Gede Sandy menggunakan knalpot brong.
"Korban ini mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong, sehingga pelaku emosi. Sempat terjadi cekcok di jalan hingga pelaku menantang berkelahi di dalam Museum Sunda Kecil, eks Pelabuhan Buleleng," ungkapnya Selasa (1/7).
Perkelahian antarkeduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA.
Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat.
Perkelahian keduanya sempat direkam oleh masyarakat yang kebetulan berkunjung.
Pada video itu, terdapat dua kubu saling berkelahi.
Baca juga: Marak Aksi Penusukan, Polda Bali dan Polsek Kutsel Gelar Patroli Gabungan, Geledah Barang Bawaan
Masyarakat di sekitar lokasi juga berdatangan untuk melerai perkelahian, serta menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Polres Buleleng, untuk mendapat penanganan.
"MA sempat kabur pasca kejadian itu, namun berhasil diamankan pada Kamis (26/6) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk kaki korban juga sudah diamankan," ujarnya.
Kasusnya perkelahian dan penusukan yang dilakukan MA, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Sebab MA masih berusia 16 tahun.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.