Berita Buleleng

Kasus Penusukan di Buleleng Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur

Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Diversi - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia menyebut kasus perkelahian dan penusukan di eks Pelabuhan Buleleng akan diselsaikan secara diversi. 

"Untuk saat ini MA masih ditahan, sambil menunggu penelitian dari BAPAS (Denpasar)," ucapnya. 

Baca juga: Pasca 4 Pemuda Terlibat Duel di Eks Pelabuhan Buleleng Bali, Polisi Selidiki Pelaku Penusukan

Menurut AKP Widura, terduga pelaku anak itu terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Merujuk pada pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.

Walau demikian, imbuh AKP Widura, upaya penanganan terhadap MA akan dilakukan diversi. 

"Ini mengingat yang bersangkutan masih dibawah umur, serta ancaman hukumannya dibawah 7 tahun," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved