Berita Buleleng
Kasus Penusukan di Buleleng Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur
Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Diversi - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia menyebut kasus perkelahian dan penusukan di eks Pelabuhan Buleleng akan diselsaikan secara diversi.
"Untuk saat ini MA masih ditahan, sambil menunggu penelitian dari BAPAS (Denpasar)," ucapnya.
Baca juga: Pasca 4 Pemuda Terlibat Duel di Eks Pelabuhan Buleleng Bali, Polisi Selidiki Pelaku Penusukan
Menurut AKP Widura, terduga pelaku anak itu terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Merujuk pada pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.
Walau demikian, imbuh AKP Widura, upaya penanganan terhadap MA akan dilakukan diversi.
"Ini mengingat yang bersangkutan masih dibawah umur, serta ancaman hukumannya dibawah 7 tahun," tandasnya. (mer)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Buleleng
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.