Sampah di Bali
60 Warga Kirim Petisi ke Satpol PP Buleleng, Minta TPA Ilegal di Pangkungparuk Ditutup
Protes warga yang meminta TPA ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng ditutup ternyata sudah sejak dua tahun lalu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kasatpol PP Gede Arya Suardana memberi keterangan mengenai ditundanya sidang tipiring kasus TPA Ilegal Pangkungparuk
Ia mengaku tumben hal ini terjadi. Sebab selama mengajukan sidang tipiring, pihaknya cukup menyebutkan dalam resume terkait pasal yang dilanggar.
"Biasanya tidak ada masalah sih antara LK dan resume. Sebenarnya sudah kami sebutkan dalam resume pasal yang dikenakan, Pasal 19 huruf 1 dan b Perda Nomor 1 Tahun 2009. Tapi di LK tidak masuk itu, biasanya lolos," katanya.
Suardana mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk menentukan apakah sidang tipiring ini akan tetap dilanjutkan atau diselesaikan dengan restorative justice.
"Sambil menunggu koordinasi, TPA itu harusnya tidak boleh beroperasi," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.