Sampah di Bali

60 Warga Kirim Petisi ke Satpol PP Buleleng, Minta TPA Ilegal di Pangkungparuk Ditutup

Protes warga yang meminta TPA ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng ditutup ternyata sudah sejak dua tahun lalu.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kasatpol PP Gede Arya Suardana memberi keterangan mengenai ditundanya sidang tipiring kasus TPA Ilegal Pangkungparuk 

60 Warga Kirim Petisi ke Satpol PP Buleleng, Minta TPA Ilegal di Pangkungparuk Ditutup

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Protes warga yang meminta TPA ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng ditutup ternyata sudah sejak dua tahun lalu.

Warga mengirim petisi pada Satpol PP Buleleng, menurut agar TPA ditutup karena pengelolaannya dinilai kurang maksimal.

Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana membenarkan jika pihaknya menerima petisi dari 60 warga terdampak.

Baca juga: VIDEO Usai Trotoar Rusak di Gianyar Bali, Kini Sampah Menumpuk Di Jalan Goa Gajah, Coreng Pariwisata

\Warga menilai TPA itu pengelolaannya kurang maksimal, sehingga menimbulkan bau busuk dan asap. 

Satpol PP Buleleng telah menindaklanjuti ihwal petisi tersebut sejak dua tahun lalu. Mulai dari melakukan pembinaan, hingga surat peringatan 1 hingga 3.

"Sayangnya berbagai upaya yang telah kami lakukan tidak diindahkan oleh pemilik lahan I Wayan Sudiarjana," ucapnya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Coreng Pariwisata, Sampah Menumpuk Di Jalan Goa Gajah Gianyar Bali

Sudiarjana bahkan dinilai tidak koorperatif. Sebab saat pemberian SP 1 hingga 3, Sudiarjana memilih untuk menghindar, sehingga surat diserahkan kepada anak hingga iparnya. 

"Kami tidak boleh mengesampingkan keluhan atau petisi masyarakat. Akhirnya kami bersama Dinas DLH, kecamatan, dan desa, sepakat untuk menutup sementara TPA itu dan membawa pemilik lahan untuk sidang tipiring."

"Penutupan sementara ini sudah sesuai SOP," jelasnya. 

Suardana tidak memungkiri ihwal banyak kendaraan plat merah yang membuang sampah di TPA ilegal itu.

Baca juga: Ketua Umum Bank Sampah Indonesia Sebut Pelarangan AMDK Tidak Menyasar Akar Masalah Langsung Sampah

Namun ia menegaskan jika sampah tersebut dibuang oleh pihak desa.

Pun demikian, puluhan desa dari empat kecamatan tidak tahu mengenai status TPA itu.

"Fakta di lapangan memang seperti itu. Ini mungkin karena mis-informasi yang sampai ke desa," imbuhnya. 

Suardana juga mengomentari ihwal sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang ditunda pada Rabu (2/6/2025), lantaran pengadilan menilai dakwaan atau uraian kejadian tidak lengkap. 

Baca juga: Presiden Prabowo Titip Pesan ke De Gadjah Soal Sampah dan Kemacetan di Bali

Ia mengaku tumben hal ini terjadi. Sebab selama mengajukan sidang tipiring, pihaknya cukup menyebutkan dalam resume terkait pasal yang dilanggar. 

"Biasanya tidak ada masalah sih antara LK dan resume. Sebenarnya sudah kami sebutkan dalam resume pasal yang dikenakan, Pasal 19 huruf 1 dan b Perda Nomor 1 Tahun 2009. Tapi di LK tidak masuk itu, biasanya lolos," katanya. 

Suardana mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk menentukan apakah sidang tipiring ini akan tetap dilanjutkan atau diselesaikan dengan restorative justice.

"Sambil menunggu koordinasi, TPA itu harusnya tidak boleh beroperasi," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Sampah di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved