Berita Buleleng

GPS: Ini Indikasi Kasusnya Lemah! Sidang Tipiring Pengelolaan Sampah Ditunda, Berkas Tak Lengkap!

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ihwal dugaan pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah ditunda.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
BERI KETERANGAN - Pasek Suardika saat memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran Perda pengelolaan sampah. 

TRIBUN-BALI.COM  - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ihwal dugaan pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengembalikan berkas dakwaan dari Satpol PP karena dinilai tidak lengkap.

Sidang tipiring ini merupakan tindaklanjut pasca Satpol PP melakukan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal, di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Rabu (25/6). 

Sidang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7) pukul 09.00 Wita. Dari pantauan Tribun-Bali.com, sejumlah penyidik Satpol PP telah memenuhi ruang tunggu. Termasuk pemilik lahan TPA ilegal bernama I Wayan Sudiarjana. Ia tampak didampingi advokat I Gede Pasek Suardika. 

Baca juga: KORUPSI Ratusan Miliar LPD Sangeh Hanya Diganti Rp30,5 Juta, Minta Jaksa Sita Aset Agus Aryadi

Baca juga: KEJARI Badung Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran, Salah Satunya Barang Bukti Pabrik di Kuta Utara

Sayangnya hingga dua jam lebih menunggu, sidang akhirnya ditunda. Kepada awak media, Pasek Suardika mengaku menyesal karena sidang ditunda. Namun ia menilai pengembalian berkas dakwaan ini mengindikasikan bahwa kasus ini lemah. 

Kendati merupakan tindak pidana ringan di KUHP, Pasek Suardika tertarik dengan kasus ini. Sebab menurutnya, dugaan pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah menjadi bukti kegagalan Pemerintah Kabupaten Buleleng di dalam mengelola sampah

"Pemerintah gagal mengelola sampah, warga negaranya yang dipidana. Ini yang tidak bisa saya terima. Cara berpikirnya salah," ucapnya.

Pasek Suardika mengungkapkan, di wilayah sekitar (Buleleng Barat) tidak ada TPA. Sudiardjana kemudian memanfaatkan lahan miliknya seluas 50 are di desa Pangkungparuk sebagai TPA. Setiap hari lahan ini menerima kiriman sampah dari 20 desa yang tersebar di empat kecamatan. Bahkan ia menegaskan yang membuang sampah di TPA ini kendaraan plat merah. 

"Yang plat merah itu mobil apa? Mobil pribadi apa mobil pemerintah? Yang buang sampah tidak dijadikan terdakwa, yang punya tanah dijadikan terdakwa. Warga negara jangan diginikan karena itu tidak baik untuk penegakan hukum," ujarnya.

Lanjut Pasek Suardika, secara logika tidak mungkin ada sampah di lahan Sudiardjana jika tidak ada orang yang membawa sampah. Maka jika Sudiardjana disalahkan karena melanggar pasal, semestinya yang bawa sampah juga harus diadili.

Pria yang juga politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini tak menampik ihwal adanya pungutan, bagi setiap kendaraan yang membuang sampah di TPA tersebut. Namun ia menegaskan pungutan itu digunakan untuk operasional pengelolaan sampah, salah satunya sewa excavator.

Pasek Suardika menyarankan agar kasus ini lebih baik diselesaikan secara Restorative Justice. Sedangkan solusi penanganan sampah, ia menyarankan agar anggaran bantuan sosial lebih baik dikurangi, kemudian dialihkan untuk pengelolaan sampah

"Pemerintah harus hadir. Undang-undang tentang pengelolaan sampah juga menyebutkan pemerintah harus membina. Yang kedua, pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana dari APBD. Itu perintah undang-undang. Sudah dijalankan belum Sarana prasarana itu sudah disiapkan belum sama Pemkab Buleleng?," ucapnya. 

Sementara Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha mengatakan, dakwaan atau uraian kejadian yang dibuat oleh penyidik Satpol PP tidak lengkap. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik, dan menunda pelaksanaan sidang

"Setelah berkas kami terima, ternyata dakwaan atau uraian kejadian tidak lengkap. Jadi berkasnya kami kembalikan kepada penyidik. Sidang dapat kembali dilakukan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap," jelas Hermayanti. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved