Sampah di Bali
Ketua Umum Bank Sampah Indonesia Sebut Pelarangan AMDK Tidak Menyasar Akar Masalah Langsung Sampah
Pelarangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter, dinilai tidak menyasar akar persoalan sampah di Bali.
TRIBUN-BALI.COM - Pelarangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter, dinilai tidak menyasar akar persoalan sampah di Bali.
Imbauan itu dinilai keliru, karena menargetkan kemasan yang justru bernilai ekonomi dalam ekosistem daur ulang, alih-alih membenahi sistem pengelolaan sampah yang belum berjalan optimal.
"Saya sarankan gubernur/wali kota/bupati untuk menghentikan dulu, membuat aturan-aturan yang berupa pelarangan ini karena masalah kita bukan di situ. Tetapi masalahnya adalah di waste manajemen," kata Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Wilda Yanti dalam siaran persnya.
Baca juga: Komisi 20 Persen Dinilai Masih Relevan, Driver Bali Minta Pemerintah Lihat Manfaat Nyatanya
Baca juga: G Tusuk 3 Kali Punggung Mantan Pacar di Badung, Motif Diduga Cemburu dan Sudah Tak Lagi Dihiraukan
Pelarangan produksi dan distribusi AMDK, serta penggunaan plastik sekali pakai itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Wilda menjelaskan, setiap orang perlu memahami permasalahan limbah mulai dari keberadaan sampah liar, sampah ke laut, TPA open dumping hingga kemudian menjadi isu itu disebabkan pengelolaan sampah yang belum maksimal.
Menurutnya, salah satu cara mudah dengan menerapkan regulasi yang sudah ada, dibanding membuat aturan baru tapi di tengah jalan tidak bisa dilaksanakan.
Dia melanjutkan, pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat mendapat pelayanan 100 persen penanganan sampah.
Dia menegaskan, sampah yang ada seharusnya dikelola secara bertanggung jawab. Dia mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memiliki metode penanganan sampah yang baik seperti bank sampah TPS3R, TPST, hingga pusat daur ulang.
Menurutnya, fasilitas semacam ini perlu dimaksimalkan sehingga limbah yang berakhir di TPA hanya sampah residu.
"Dengan konsep yang ada didukung regulasi, fokus dan jalankan secara terstruktur dan sistematis. Jadi otomatis dengan penangan pola ini yang masuk ke TPA hanya sampah residu," katanya.
Wilda tidak menentang upaya pengurangan sampah, namun dia menekankan bahwa pendekatan larangan harus dibarengi dengan perbaikan sistem.
Dia juga menekankan bahwa ekonomi sirkular merupakan bagian penting dari solusi pembiayaan pengelolaan sampah.
Dalam kondisi saat ini, sambung dia, anggaran pengelolaan sampah masih minim dan tidak terstandar di banyak daerah.
Dia mengatakan, situasi ini membuat upaya pendaurulangan dan pemanfaatan kembali limbah justru menjadi penopang sistem yang efektif.
"Bisnis pengelolaan sampah itu adalah jasa, bukan berburu produk. Circular economy membantu biaya operasional. Jadi semakin sedikit residu, semakin efisien sistemnya," katanya.
TPST Kesiman Kertalangu Bali Jadi Pusat Daur Ulang, Pemkot Denpasar Siapkan Rp 6 Miliar untuk Mesin |
![]() |
---|
IMBAU Swasta Hingga Perbankan Bangun Teba Modern, Upaya Pemkot Denpasar Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Desa Buahan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah "Zero Waste", Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
UBAH Sampah Jadi Energi Listrik! Badung Denpasar Siapkan Teknologi PISEL, Gianyar Tertibkan Warga! |
![]() |
---|
AQUA Dukung Penanganan Sampah di Bali Lewat Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.