Berita Klungkung
HENTI Permanen Penataan Lahan Keruk Bukit di Klungkung, Pemilik &Pelaku Diminta TTD Surat Pernyataan
Suwarbawa juga menegaskan, dalih penataan tidak bisa digunakan untuk membenarkan aktivitas merusak lingkungan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Para pemilik lahan dan pelaku pengerukan lahan di wilayah Kecamatan Dawan dikumpulkan di Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (3/7) kemarin. Pasca-aktivitas pengerukan bukit dihentikan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan.
Dalam forum tersebut, beberapa pelaku usaha (penambang) menyatakan kegiatan yang dilakukan bukan pengerukan, tetapi penataan atas permintaan pemilik lahan.
Mereka juga kesulitan mendapatkan legalitas meski telah berupaya mengurus izin hingga tingkat provinsi. Mereka berharap ada arahan dari pemerintah terkait proses perizinan.
Baca juga: MANGKU Luwes Dihajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru, Buntut Kasus Tewasnya Mang Alam di Songan!
Baca juga: FIRASAT Keluarga Kadek Oka, Kerap Lihat Postingan Video Kapal Laut 2 Hari Sebelum Musibah KMP Tunu
Meskipun demikian, pemerintah tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pengerukan. "Semua kegiatan dihentikan mulai hari ini baik itu pengerukan ataupun yang sifatnya penataan, karena semua kegiatan tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal, dan sudah sangat berdampak terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kasapol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa belum lama ini.
Suwarbawa juga menegaskan, dalih penataan tidak bisa digunakan untuk membenarkan aktivitas merusak lingkungan.
“Ini bukan hanya persoalan estetika atau penataan. Kami temukan ada pengangkutan material dalam jumlah besar keluar wilayah. Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Kalau penataan itu aktivitasnya di seputar lokasi saja,” kata Dewa Suwarbawa.
Para penambang ini juga menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut memuat beberapa poin penting, diantaranya pengakuan tidak memiliki izin penambangan, kesanggupan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan secara langsung, komitmen untuk mengurus izin sesuai ketentuan perundang-undangan, kesiapan menerima sanksi hukum apabila melanggar pernyataan tersebut.
"Pengawasan akan tetap kita lakukan disamping itu kita akan bekerja sama dengan pihak desa, kecamatan, karena kami punya satpolpp di kecamatan, sehingga tidak ada istilah kucing kucingan lagi," tegas Suwarbawa.
Ia juga mengingatkan para penambang, jika mereka sudah menandatangani surat pernyataan. Jika dilanggar pihaknya tidak segan segan untuk melanjutkan ke ranah hukum.
"Kami juga sudah mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk hentikan aktivitas pengerukan bukit ini," jelasnya. (mit)
HENDAK Temani Sang Putri Wisuda, Nyoman Badra Malah Diserempet Truk Hingga Tewas di Klungkung |
![]() |
---|
Desa Batumadeg Nusa Penida Bali Segera Miliki Sekolah PAUD Negeri Senilai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini, 6 Bulan di Pengungsian Warga Sental Kangin Segera Balik ke Rumah |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini ke Banjar Sental Kangin, Bupati Satria Bakal Temui Tokoh Banjar |
![]() |
---|
Forkopinda Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Kasepekang Asal Sental Kangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.