Pariwisata Bali

Setor Devisa Pariwisata Rp107 T Tahun 2024, Koster Minta Bali Dapat Insentif Khusus

Koster mengusulkan agar Bali, yang menyumbang hampir setengah dari total devisa pariwisata nasional, memperoleh insentif khusus

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster. Terkait devisa pariwisata Bali yang berhasil menyumbang Rp107 Triliun, Koster minta Bali mendapat insentif khusus. 

Bali Setor Devisa Pariwisata Rp107 Triliun Tahun 2024, Koster Minta Bali Dapat Insentif Bangun Infrastruktur

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Koster mengusulkan agar Bali, yang menyumbang hampir setengah dari total devisa pariwisata nasional, memperoleh insentif khusus, seperti bantuan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini terungkap saat Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Rabu 2 Juli 2025.

Pertemuan tersebut turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. 

Baca juga: MINTA Bali Dapat Insentif Bangun Infrastruktur, Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional

Koster menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU tersebut, terutama agar aspek peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dijadikan bagian tersendiri dalam beleid tersebut.

"Saya secara spesifik memberi masukan untuk penambahan materi dalam rancangan undang-undang tentang kepariwisataan."

Lebih lanjut, Koster menyebut bahwa Bali layak mendapat afirmasi khusus mengingat kontribusinya terhadap devisa pariwisata nasional mencapai 46 persen atau sekitar Rp107 triliun pada tahun 2024.

Baca juga: Koster dan Sutjidra Tanggapi Isu Pembangunan Bandara Bali Utara, Bupati Buleleng: Kami Menunggu Saja

"Untuk Bali, karena memiliki kontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia, 44 persen, ya sepantasnya ada keberpihakan dan afirmasi dari pemerintah pusat untuk menopang pariwisata di Bali agar berkualitas dan berlanjutan," tegasnya.

"Saya mengusulkan penambahan materi menjadi judul tersendiri, yaitu peningkatan daya saing pariwisata Indonesia," ucap Koster. 

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam membangun destinasi wisata secara kolaboratif, termasuk penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik dan potensi tiap daerah.

"Kemudian juga memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah di Indonesia," ujarnya.

"Saya juga memberikan masukan agar ada norma dalam undang-undang itu, daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata utama dunia agar diberikan insentif."

"Insentifnya berupa pembangunan infrastruktur atau sarana-prasarana strategis dan kebutuhan lainnya yang sesuai masing-masing daerah," kata dia.

Menurutnya, skema Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini tidak bisa secara spesifik mengakomodasi kebutuhan Bali karena rumus distribusinya berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia.

"Kalau itu kan norma umum, semua daerah seluruh Indonesia ada rumusnya. Jadi DAU enggak bisa diarahkan secara spesifik sesuai kepentingan daerah itu enggak bisa. Semua sudah ditentukan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved