PPPK Guru

Guru Honor di Buleleng Terancam Diberhentikan, Tidak Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu 

Harapan guru honor sekolah untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus sirna.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Sekda Buleleng, Gede Suyasa ditemui Senin (7/7/2025). Ia menjelaskan guru honor sekolah tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebab tidak ada aturannya. 

Guru Honor di Buleleng Terancam Diberhentikan, Tidak Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Harapan guru honor sekolah untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus sirna.

Sebab mereka tidak bisa diangkat, sekalipun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu. 

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, status guru honor sekolah berbeda dengan tenaga honorer R3 maupun R4.

Baca juga: Denpasar Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Bagi Guru, Jajaki Peluang Kerja Sama Dengan Inggris

Ia menjelaskan, rekrutmen guru honor sekolah dilakukan langsung oleh pihak sekolah tanpa seizin dari kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

"Kita tidak bisa memberi penjelasan, karena tidak diatur dalam peraturan (Permenpan). Beda dengan (pengangkatan) R3 dan R4 yang ada aturannya," katanya Senin (7/7/2025).

Dengan mekanisme rekrutmen langsung dari sekolah, menurut Sekda akan menjadi masalah baru.

Baca juga: JATAH Honor Guru Honorer Sekolah Negeri Dipangkas! Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK

Sebab bisa jadi guru honor sekolah baru diangkat dua bulan.

Dampaknya program pemerintah untuk menuntaskan tenaga non-ASN tidak akan berakhir.

"Kalau ini terus muncul, kan tidak pernah selesai. Harusnya sekolah (merekrut) seizin kepala Dinas pendidikan dong," ucapnya.

Baca juga: CARI Penyakit! Buntut Pelajar Konvoi Ugal-ugalan di Jalan, Polresta Denpasar Pangil Ortu dan Guru

Mekanisme pemberian honor antara guru honor sekolah, juga berbeda dengan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Di mana pembayaran honor guru, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kalau tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas yang sudah BLUD, digaji dari dana BLUD," ujarnya. 

Lantas ditanya kemungkinan guru honor sekolah terancam diberhentikan, Sekda Suyasa tidak menjawab secara gamblang.

Ia mengaku akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved